Showing posts with label Agama Islam. Show all posts
Showing posts with label Agama Islam. Show all posts

Monday, April 13, 2015

Shalat Witir

(Oleh: Ustadz Kholid Syamhudi)

Allâh Ta'ala menutupi kekurangan shalat fardhu dengan shalat-shalat sunnah dan memerintahkan untuk menjaga dan melaksanakannya secara berkesinambungan. Di antara shalat sunnah yang diperintahkan untuk dilakukan secara kontinyu, yaitu shalat Witir.

Dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam sabdanya:

 

Sesungguhnya Allâh telah menambah untuk kalian satu shalat,
maka jagalah shalat tersebut. 
Shalat itu ialah Witir. 
(HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni 
dalam Irwa‘ al-Ghalîl, 2/159)


Karenanya, kita perlu mengetahui hukum-hukum seputar shalat Witir ini, agar dapat mengamalkannya sesuai ajaran dan tuntunan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam.

 

PENGERTIAN SHALAT WITIR

Yang dimaksud dengan shalat Witir, ialah shalat yang dikerjakan antara setelah shalat Isyâ‘ hingga terbit fajar Subuh sebagai penutup shalat malam.[1]


HUKUM SHALAT WITIR

Shalat Witir merupakan shalat sunnah muakkadah[2] menurut mayoritas ulama. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya sebagai berikut.


1.


Hadits Ibnu Umar :

 

Dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, beliau berkata: 
“Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan Witir”.
(Muttafaqun ‘alaihi)

Dalam hadits ini menunjukkan adanya perintah menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam. Ibnu Daqîqi al-’Iid menyatakan, orang yang mewajibkan shalat witir berdalil dengan bentuk perintah (dalam hadits ini). Seandainya mereka berpendapat wajibnya shalat witir pada akhir shalat malam, maka itu lebih tepat”.[3]


2.


Hadits Abu Ayyûb al-Anshâri :

 

"Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda: 
'Shalat Witir wajib bagi setiap muslim. 
Barang siapa yang ingin berwitir dengan lima rakaat, 
maka kerjakanlah; 
yang ingin berwitir tiga rakaat, maka kerjakanlah;
dan yang ingin berwitir satu rakaat, maka kerjakanlah!'”
(HR Abu Dawud, an-Nasâ`i dan Ibnu Mâjah, 
dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni 
dalam Shahîh Sunan Abu Dâwud, no. 1421)


3.


Hadits Abu Bushrah al-Ghifâri :

 

"Sesungguhnya Allâh telah menambah untuk kalian satu shalat, 
maka jagalah shalat tersebut. 
Shalat itu adalah Witir.
Maka shalatlah di antara shalat Isya‘ sampai shalat fajar."
(HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni 
dalam Silsilah Ahadits ash-Shahîhah, no. 108 (1/221))


Namun ada juga dalil lain yang memalingkannya dari perintah-perintah dalam dua hadits di atas, yaitu sebagaimana hadits Ali bin Abi Thâlib radhiyallâhu'anhu, beliau berkata:

 

"Shalat Witir tidak wajib seperti bentuk shalat wajib, 
namun ia adalah sunnah yang disunnahkan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam." 
(HR an-Nasâ‘i. Dishahihkan Syaikh al-Albâni 
dalam Shahîh Sunan an-Nasâ‘i, 1/368 dan Shahih al-Jâmi’, no. 7860)


Demikian juga keumuman hadits Thalhah bin Ubaidillâh radhiyallâhu'anhu berikut:

 

"Seorang dari penduduk Najd 
mendatangi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam keadaan rambut kusut, 
terdengar gema suaranya yang tidak jelas 
dan tidak dimengerti apa yang dikatakannya hingga dekat. 
Ternyata ia bertanya tentang Islam, 
maka Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab: 
'Shalat lima waktu sehari dan semalam,' 
lalu ia bertanya lagi: 
'Apakah ada yang lainnya atasku?' 
Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab, 
'Tidak, kecuali bila engkau mngerjakan shalat sunnah'."

Kemudian di akhir dialog itu Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam berkata:

 

'Beruntunglah ia bila benar.'"
(HR al-Bukhâri)


Demikian juga Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam selalu mengerjakannya dalam keadaan mukim dan bepergian, dan menganjurkan manusia mengerjakannya.[4]

Syaikh al-Albâni rahimahullâh, setelah menyampaikan hadits Abu Bushrah di atas, beliau rahimahullâh berkata:

“Zhâhir perintah dalam sabda Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam : (فَصَلُّوْهَا) menunjukkan kewajiban shalat witir. Dengan dasar ini, madzhab Hanafi berpendapat menyelisihi mayoritas ulama. Seandainya tidak ada dalam dalil-dalil qath’i, pembatasan shalat-shalat wajib dalam sehari semalam hanya lima shalat; tentulah pendapat madzhab Hanafi lebih dekat kepada kebenaran. Oleh karena itu, harus dikatakan, bahwa perintah disini tidak menunjukkan wajib, bahkan untuk menegaskan kesunnahannya. Berapa banyak perintah-perintah (syari’at) yang mulia dipalingkan dari kewajiban dengan dalil-dalil yang lebih rendah dari dalil-dalil qath’i ini. Sehingga mayoritas ulama sepakat (shalat witir) hukumnya sunnah dan tidak wajib, dan inilah yang benar. Kami nyatakan hal ini dengan mengingatkan dan menasihati untuk memperhatikan shalat witir dan tidak meremehkannya”.[5]

Syaikhul-Islâm Ibnu Taimiyyah menyatakan di dalam Majmu’ Fatâwâ (23/88):

“Witir adalah sunnah muakkadah berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, dan yang terus-menerus meninggalkannya, maka ia tertolak persaksiannya”.

Wallahu a’lam.


WAKTU SHALAT WITIR

Para ulama sepakat, bahwa awal waktu shalat Witir adalah setelah shalat Isyâ‘ hingga terbit fajar Subuh. Imâm Muhammad bin Nashr al-Marwazi (wafat
tahun 294 H) mengatakan:

“Yang telah disepakati para ulama, bahwasanya waktu shalat Witir ialah antara (setelah) Shalat Isyâ` sampai terbitnya fajar Subuh. Mereka berselisih pada waktu setelah itu hingga shalat Subuh."[6]

Hal ini didasarkan pada banyak hadits, di antaranya sebagai berikut :


1.


Hadits ‘Aisyah radhiyallâhu'anha, beliau berkata:

 

"Dahulu, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam shalat antara setelah selesai shalat Isya‘, yaitu yang disebut oleh orang-orang dengan - al-’atamah - sampai fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua raka’at dan berwitir satu raka’at. 
(HR Muslim)


2.


Hadits Abu Bushrah al-Ghifâri terdahulu yang berbunyi :

 

"Maka shalatlah di antara shalat Isyâ‘ sampai shalat fajar."
(HR Ahmad dan dishahihkan Syaikh al-Albâni 
dalam Silsilah Ahâdits ash-Shahîhah, no. 108 (1/221))

Adapun akhir waktu shalat Witir jelas ditegaskan juga oleh hadits yang lainnya, yaitu sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

 

"Shalat malam dua raka’at dua raka’at;
apabila salah seorang di antara kalian khawatir Subuh, 
maka ia shalat satu raka’at sebagai witir bagi shalat yang telah dilaksanakannya.
(HR al-Bukhâri dan Muslim)


WAKTU YANG DIUTAMAKAN

Pelaksanaan shalat Witir, yang utama dilakukan di akhir shalat malamnya,[7] dengan dasar sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

 

"Dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, beliau berkata:
'Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan Witir.'"
(Muttafaqun ‘alaihi)


Sedangkan waktunya tergantung kepada keadaan pelakunya. Yang utama, bagi seseorang yang khawatir tidak bisa bangun pada akhir malam, maka ia mengerjakannya sebelum tidur. Adapun seseorang yang yakin dapat bangun pada akhir malam, maka yang utama dilakukan di akhir malam.

Dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam sabdanya:

 

"Barang siapa yang khawatir tidak bangun di akhir malam, 
maka witirlah di awalnya. 
Dan yang yakin akan bangun di akhir malam, 
maka witirlah di akhir malam; 
karena shalat di akhir malam disaksikan dan itu lebih utama. 
(HR Muslim)


JUMLAH RAKAATNYA

Jumlah raka’at dalam shalat Witir boleh dilakukan dengan satu raka’at, tiga raka’at, lima raka’at, tujuh raka’at, sembilan raka’at dan sebelas raka’at; dengan dasar sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

 

"Shalat Witir wajib bagi setiap muslim. 
Barang siapa yang ingin berwitir dengan lima raka’at, maka kerjakanlah. 
Yang ingin berwitir tiga raka’at, maka kerjakanlah; 
dan yang ingin berwitir satu raka’at, maka kerjakanlah!"
(HR Abu Dâwud, an-Nasâ‘i dan Ibnu Mâjah, 
dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni 
dalam Shahîh Sunan Abu Dâwud, no. 1421)


Sedangkan perincian dan tata caranya ialah sebagai berikut :


1.


Shalat Witir satu raka’at.

Hal ini didasarkan pada hadits Abu Ayyûb di atas yang berbunyi:

 

"Dan yang ingin berwitir satu raka’at, maka kerjakanlah!"
(HR Abu Dâwud, an-Nasâ‘i dan Ibnu Mâjah)


2.


Shalat Witir tiga raka’at.

Shalat Witir tiga raka’at boleh dilakukan dengan dua cara :


a.


Shalat tiga raka’at, dilaksanakan dengan dua raka’at salam, kemudian ditambah satu rakaat salam. Ini didasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallâhu'anhu, beliau berkata:

 

"Dahulu, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam 
memisah antara yang ganjil dan genap dengan salam, 
dan beliau perdengarkan kepada kami. 
(HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni 
dalam Irwâ‘ al- Ghalîl, no. 327)

Juga didasarkan pada perbuatan Ibnu ‘Umar sendiri :

 

"Dahulu, ‘Abdullah bin ‘Umar mengucapkan salam antara satu raka’at dan dua raka’at dalam witir, hingga memerintahkan orang mengambilkan kebutuhannya.'"
(HR al-Bukhâri)

 


b.


Shalat tiga raka’at secara bersambung dan tidak duduk tahiyyat, kecuali di akhir raka’at saja.

Hal ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu yang berbunyi:

 

"Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda: 
'Janganlah berwitir dengan tiga rakaat menyerupai shalat Maghrib,
namun berwitirlah dengan lima raka’at, tujuh, sembilan 
atau sebelas raka’at'”. 
(HR al-Hâkim dan dishahihkan Syaikh al-Albâni 
dalam kitab Shalat Tarawih, hlm. 85)

Demikian ini juga diamalkan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, sebagaimana dikisahkan oleh Ubai bin Ka’ab, ia berkata:

 

"Dahulu, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam 
membaca dari shalat witirnya surat al-A’lâ 
dan pada raka’at kedua membaca surat al-Kâfirûn, 
dan rakaat ketiga membaca Qul Huwallahu Ahad. 
Beliau tidak salam, kecuali di akhirnya."
(HR an-Nasâ‘i, dan dishahihkan Syaikh al-Albâni 
dalam Shahih Sunan an-Nasâ’i, 1/372)


3.


Shalat Witir lima raka’at.

Shalat Witir lima raka’at dapat dilakukan dengan dua cara :


a.


Shalat dua raka’at, dua raka’at dan kemudian satu raka’at.


b.


Shalat lima raka’at bersambung dan tidak duduk tasyahud kecuali di akhirnya.

Hal ini dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah berikut :

 

"Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam 
pernah shalat malam tiga belas raka’at; 
berwitir darinya lima raka’at. 
Beliau tidak duduk kecuali di akhirnya."
(HR Muslim)

 


4.


Shalat Witir tujuh raka’at.

Shalat Witir tujuh raka’at dapat dilakukan dengan dua cara.


a.


Shalat enam raka’at, dilakukan setiap dua raka’at salam kemudian satu raka’at.


b.


Shalat tujuh raka’at bersambung, dan tidak duduk kecuali pada raka’at keenam, lalu bertasyahud, kemudian bangkit tanpa salam, dan langsung ke raka’at ketujuh baru kemudian salam.

Hal ini dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah berikut :

 

"Apabila Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam 
berwitir sembilan raka’at, 
beliau tidak duduk kecuali di raka’at kedelapan, 
lalu memuji Allâh, mengingat dan berdoa,
kemudian bangkit tanpa salam; kemudian shalat raka’at kesembilan,
lalu duduk dan berdzikir kepada Allâh dan berdoa; 
kemudian salam satu kali. 
Beliau memperdengarkan salamnya kepada kami. 
Kemudian shalat dua raka’at dalam keadaan duduk. 
Ketika sudah menua dan lemah, beliau berwitir dengan tujuh raka’at,
tidak duduk kecuali pada raka’at keenam 
kemudian bangkit tanpa salam, 
lalu shalat raka’at ketujuh kemudian salam; 
kemudian shalat dua rakaat dalam keadaan duduk. 
(HR Muslim dan an-Nasâ‘i)

 


5.


Shalat Witir sembilan raka’at.

Demikian juga shalat Witir yang sembilan raka’at, ialah sebagai berikut :


a.


Shalat delapan raka'at, setiap dua raka’at salam kemudian satu raka’at


b.


Shalat sembilan raka’at bersambung, tidak duduk kecuali pada raka’at kedelapan, lalu bertasyahud, kemudian bangkit tanpa salam dan langsung ke raka’at kesembilan dan bertasyahud lalu salam.

Hal ini telah dijelaskan sebagaimana tersebut dalam hadits ‘Aisyah di atas.

 


BACAAN KETIKA SHALAT WITIR

Dalam melaksanakan shalat Witir, seseorang disyariatkan untuk membaca :

  • Surat al-A’lâ, pada raka’at pertama.
  • Surat al-Kâfirûn pada raka’at kedua.
  • Surat al-Ikhlas pada raka’at ketiga.


Dalil tentang hal ini dijelaskan dalam hadits Ubai bin Ka’ab yang berbunyi:

 

"Dahulu, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam 
membaca dari shalat witirnya surat al-A’la, 
dan pada raka’at kedua membaca surat al-Kaafirun, 
dan rakaat ketiga membaca Qul Huwallahu Ahad. 
Beliau tidak salam kecuali di akhirnya. 
(HR an-Nasâ’i dan dishahîhkan Syaikh al- Albâni 
dalam Shahih Sunan an-Nasâ’i, 1/372)


Demikian, pembahasan seputar shalat Witir secara ringkas. Insya Allâh, pembahasan shalat Witir ini akan bersambung dengan pembahasan Qunut dalam Witir. Semoga bermanfaat.


Maraji‘:

  1. Majmu’ Fatâwâ Ibnu Taimiyah.
  2. Manhaj as-Sâlikîn wa Taudhîh al-Fiqh fi ad-Dîn, ‘Abdur-Rahmân bin Nâshir as-Sa’di, Tahqîq: Muhammad bin Abdul-’Azîz al-Khudhairi, Dar al-Wathan, KSA. Cetakan Pertama, Tahun 1421.
  3. Mukhtashar Kitab al-Witri Abu Abdillah Muhammad bin Nashr al-Marwazi. Diringkas oleh Ahmad bin ‘Ali al-Maqrizi (wafat tahun 845), Tahqiq: Ibrahim Muhammad al-’Ali dan Muhammad Abdullah Abu Sha’lik, Maktabah al-Manar, Yordania, Cetakan Pertama, Tahun 1413.
  4. Shahîh Fikih Sunnah, Abu Mâlik Kamâl bin Sayyid Sâlim, al-Maktabah al-Tauqifiyah, Mesir, tanpa tahun.
  5. Silsilah al-Ahâdits ash-Shahihah wa Syai’un min Fiqhihâ wa Fawâidihâ, Syaikh al-Albâni, Maktabah Al Ma’arif, Riyâdh, KSA, Cetakan Pertama, Tahun 1417 H.
  6. Dan lain-lain.

 


[1]


Shahîh Fikih Sunnah 1/381.


[2]


Manhaj Sâlikîn, hlm. 75.


[3]


Ihkâm al-Ahkâm, 2/82.


[4]


Manhaj as-Sâlikîn, hlm. 75.


[5]


Silsilah al-Ahâdits ash-Shahîhah, 1/222.


[6]


Mukhtashar Kitab al-Witri Abu Abdillah Muhammad bin Nashr al-Marwazi. Diringkas oleh Ahmad bin ‘Ali al-Maqrizi (wafat tahun 845), Tahqiq: Ibrahim Muhammad al-’Ali dan Muhammad Abdullah Abu Sha’lik, Maktabah al-Manar, Yordania, Cetakan Pertama,
Tahun 1413, hlm. 41.

Friday, January 30, 2015

Hukum aborsi

Hukum aborsi

1.      Definisi Aborsi
Definisi aborsi dalam istilah syari’at adalah kematian janin atau keguguran sebelum sempurna, walaupun janin belum mencapai usia enam bulan.
Dapat disimpulkan bahwa aborsi secara syari’at tidak melihat kepada usia kandungan, namun melihat kepada kesempurnaan bentuk janin tersebut.
Sebaga wanita muslimah,  berdasarkan syari’at islam kita mengemban amanah terhadap kehamilan  yang  allah ciptakan dalam  rahim  kita.  Maka kita jangan menyembunyikan itu.                                                        
Allah berfirman:

Yang  artinya : ’’tidak boleh mereka menyembunyikan apa  yang  diciptakan  allah  dalamrahim mereka, jika mereka benar-benar beriman kepada allah dan hari akhir.’’ (Qs.al-Baqarah:228)

Janganlah kita merekayasa untuk menggugurkan kandungan dan terbebas darinya dengan cara apapun. Sesungguhnya allah memberi rukhsah (keringanan) bagi kita untuk tidak berpuasa dibulan ramadhan ,jika puasa memberatkan kita saat hamil,  atau puasa itu membahayakan kehamilan kita
.
2.      Praktik Aborsi dan Sanksi
Praktik-praktik aborsi yang terjadi hampir merata dizaman ini adalah praktik yang diharamkan. Jika kehamilan itu sudah masuk masa ditiupkannya ruh pada janin dan mati oleh sebab aborsi,  maka hal itu di anggap pembunuhan nyawa yang diharamkan oleh allah untuk dibunuh secara tidak haq.
Dengan demikian ia terkena sanksi pidana berupa kewajiban membayar diyat (denda atas tindak pembunuhan atau melukai) yang nilainya telah ditentukan.  Atau berupa kewajiban membayar tebusan, menurut sebagian ulama’ dengan memerdekakan seorang hamba sahaya mu’min. jika tidak mendapatkan itu, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Sehingga ulama’ menyebut praktik semacam ini sebagai mau’udah (jenis ringan mengubur bayi hidup-hidup).

Syaikh muhammad bin _rahimahullah_ berkata dalam majmu’ fatwa-nya:
 upaya menggugurkan kandungan adalah tidak boleh, selama belum jelas kematiannya.
Jika nyata kematiannya, hal itu boleh.

Majelis hai’at kibar al’ulama’ (riyadah, saudi arabia) mengeluarkan surat keputusan fatwa sebagai berikut:
1)      Tidak boleh menggugurkan kandungan, sejak fase pertama hingga berikutnya, kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh syari’at, dan itu pun hanya boleh dalam batas lingkup yang sangat sempit.
2)      Jika kandunggan itu dalam fase empat puluh hari pertama, sedang alas an penggugurannya adalah lantaran khawtir menghadapi kesulitan memelihara anak, atau lantaran tidak mampu memikul biaya kehidupan keseharian dan pendidikan mereka, atau demi masadepan mereka, atau merasa cukup dengan anak yang ada dari dua mempelai itu, maka ini tidak boleh.
3)      Tidak boleh menggugurkan kandungan jika telah menjadi ‘alaqoh (cairan rekat) atau mudhghah (segumpal daging) sebelum tim medis yang terpercaya memutuskan bahwa kehamilan itu berlanjut, akan membahayakan keselamatan ibunya, yaitu dikhwatirkannya berdampak kematiannya jika berlanjut, maka boleh menggugurkannya setelah berbagai saran dan upaya medis untuk menepis bahaya itu.
4)      Setelah fase ketiga (empat puluh hari yang katiga), yaitu setelah sempurna empat bulan kandungan, tidak boleh menggugurkannya, sebelum tim medis spesialis terpercaya memutuskan bahwa tetapnya keberadaan janin di perut ibu akan berdampak kematiannya. Hal itu pun setelah berbagai saran dan upaya medis untuk menyelamatkan nyawanya.

Dalam kitab Risalah fi ad-dima’ at-thabi ‘iyyahlin-nisa’  oleh syekh muhammad bin shalehal_utsmani, beliau menyebutkan: Apabila tujuan pengguguran itu adalah memusnahkannya, jika hal itu setelah ditiupkannya ruh padanya, maka tanpa diragukan, adalah haram hukumnya. Karena hal itu adalah menghilangkan nyawa secara tidak baik. Sedangkan menghilangkan nyawa yang diharamkan untuk dibunuh adalah haram berbasarkan al-Qur’an dan as-sunnah serta ijma’.

Imam ibn  al-jawiz, dalam kitabnya Ahkam an-nisa’, hal. 108 dan 109, mengatakan: nikah disyari’atkan untuk memperoleh anak, dan tidaklah setiap seperma dapat menjadi anak. Karena itu, jika telah berbentuk berarti telah tercapai tujuan itu.maka kesengajaan menggugurkan adalah menyalahi hikmah. namun , jika hal itu dilakukan pada permulaan fase kehamilan maka berarti sebelum ditiupkannya ruh padanya, itu pun mengandung dosa besar. Karena embrio itu terus tumbuh berkembang menuju kesempurnaan. Hanya saja, pengguguran di fase itu lebih ringan dosanya dari pada di fase setelah ditiupkannya ruh. Jika wanita itu sengaja menggugurkan janin setelah memiliki ruh, maka hal itu sama dengan membunuh seorang mu’min  Allah befirman:

Yang  artinya: ’’Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya, atas dosa apakah ia dibunuh.’’(Qs.At-Takwir:8-9)
Wahai wanita muslimah, bertaqwalah kepada allah. Janganlah berani melakukan perilaku dosa semacam itu karena tujuan apapun. dan janganlah tertipu oleh propaganda-propaganda yang menyesatkan dan tradisi batil yang tidak bersandar pada akal sehat maupun agama.

Sejarah Peperangan Jaman Rossulullah Muhammad SAW

Sejarah Peperangan Jaman Rossulullah Muhammad SAW

A.    PENGERTIAN PEPERANGAN DALAM ISLAM
Perang dalam islam berasal dari bahasa arab, yakni Qital (قتال) yang artinya membunuh, Gozhwah (غزوة) yang artinya peperangan yang dipimpin oleh panglima perang secara langsung, dan Harb (حرب) yang artinya perlawanan secara fisik.
Sedangkan secara istilah, menurut Clauzzewits, perang adalah politik yang dilanjutkan dengan cara lain. Perang dalam islam diartikan sebagai Qitalu al-Kuffari fi Sabilillah lil a’la Kalimatillah ( الكفار في سبيل الله للاعلي كليمة اللهقتال ( yaitu “memerangi orang-orang kafir dijalan Allah SWT dalam rangka meninggikan  kalimat Allah SWT”.
Berdasarkan istilah syar’i, perang dalam islam memiliki makna yang spesifik yang berbeda dengan makna bahasanya. Jadi perang adalah mengangkat senjata untuk melawan atau memerangi orang-orang kafir dalam rangka membela kehormatan islam dan kaum muslimin. Dengan kalimat lain, perang haruslah dilakukan semata-mata dengan niat untuk menegakkan kedaulatan islam, bukan menguasai negara lain, kemudian merampas semua yang bukan menjadi haknya, atau untuk mendapatkan kedudukan, pujian, dan sebagainya.
B.     ETIKA BERPERANG JAMAN ROSULL
Dalam islam perang adalah bentuk jihad, jihad sendiri adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat islam. Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi umat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).
Semasa kepemimpinan Muhammad dan Khulafaur Rasyidin antara lain diriwayatkan bahwa Abu Bakar sebelum mengirim pasukan  untuk berperang melawan pasukan Ramawi, memberikan pesan pada pasukannya yang kemudian menjadi etika dasar dalam perang yaitu:
1.      Jangan berhianat
2.      Jangan berlebih-lebihan
3.      Jangan ingkar janji
4.      Jangan mencincang mayat
5.      Jangan membunuh anak kecil, orang tua renta,dan wanita
6.      Jangan membakar pohon, menebang atau menyembelih binatang ternak kecuali untuk dimakan
7.      Jangan mengusik ahli kitab yang sedang beribadah
Perang yang mengatasnamakan penegakan islam namun tidak mengikuti sunnah Rasulullah SAW tidak bisa disebut dengan jihad. Sunnah Rasulullah SAW untuk penegakkan islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, bukan dalam bentuk terorisme.

C.    PEPERANGAN-PEPERANGAN DALAM ISLAM YANG TERJADI PADA MASA RASULULLAH
1.      Perang Badar
 Perang badar merupakan pertempuran pertama yang menjadi peristiwa pembeda dalam sejarah islam. Oleh sebab itu, hari perang badar badar disebut dengan hari pembeda (yaumul furqon) karena pada hari itu Allah memisahkan (membedakan) antar kebenaran dan kebathilan.
Latar belakang perang badar adalah ketika Rosulullah ingin mengambil kembali harta yang diambil oleh orang-orang kafir quraisy dari kaum muslim muhajjirin. Proses pengambilan kembali harta tersebut dengan menghadang kafilah quraisy yang dating dari syam yang dipimpin oleh abu sufyan. Rasululah bersabda kepada para sahabat, “ini ada rombongan dagang quraisy. Dalam rombongan dagang tersebut ada harta milik mereka. Biarkan harta itu menjadi milik, mereka (dan ambillah harta kalian).semoga Allah memberikan harta rampasan perang buat kalian.”
Sebagian kaum muslim keluar dan yang lain tidak ikut karena mereka mengira tidak akan terjadi perang. Sebab, kafilah quraisy hanya terdiri dari 40 orang. Rosulullah bersama sebagian kaum muslim keluar pada tanggal 8 ramadhan tahun ke-2 hijriyah. Beliau meninggalkan madinah dan menyerahkan kepemimpinan sementara kepada Abu Lubabah dan menjadikan Ibnu Maktum sebagai imam sholat berjamaah untuk sementara.
Jumlah pasukan muslim 314 orang, 83 orang dari muhajjirin., 61 dari suku Aus, dan 170 orang dari suku khazraj. Mereka membawa dua kuda milik Zubair bin Awwam dan Miqdat bin Aswad. Pemimpin utamanya adalah Rasulullah. Sementar itu, tentar musyrikin berjumlah 950 orang. Pasukan muslim berhasil meraih kemenangan sementara kaum kafir mengalami kekalahan.
2.      Perang Uhud
 Latar belakang terjadinya adalah sikap orang-orang quraisy yang masih hidup dan ingin membalas dendam atas kekalahan mereka pada perang badar. Pasukan quraisy berjumlah 3.000 tentara pemimpin utama adalah Abu Sufyan. Sayap kanan dikomandani oleh Kholid bin Walid yang sekaligus bertindak sebagai pemimpin pasukan berkuda. Sayap kiri dilkomandani Ikrimah bin Aby Jahal. Sementara pasukan pejalan kaki di pimpin oleh sofwan bin Umayyah.
Rosulullah menerima surat dari Pamannya, Abbas, yang menjelaskan tentang rincian dan pergerakan kaum quraisy untuk menghadapi kamu muslim. Rasulullah mengumpulkan para sahabat untuk mendiskusikan hal tersebut. Rasulullah dan sahabat-sahabat senior berpendapat untuk bertahan di Madinah. Sementara sahabat muda yang tidak ikut dalam perang badar menginginkan keluar dari Madinah. Rasulullah lantas menerima usulan mereka.
Rasulullah bersamam 1000 sahabat keluar dari Madinah pada hari sabtu bulan syawwal, 32 bulan dari hijrah.Beliau membuat markas tentara di gunung uhud. Dimana gunung itu menjadi penghalang di bagian belakang markas tentara. Diatas gunung di siapkan 50 pemanah yang dipimpin oleh Abdullah bin Jabir. Rasulullah lantas memberikan instruksi kepada mereka “Siagalah dalam barisan kalian dan lindungi bagian belakang kami. Jikan kalian lihat kami menang, jangan turun untuk ikut bergabung bersama kami. Jika kalian lihat kami terdesak, jangan turun untuk membantu!”.
Pasukan muslim melakukan pertempuran dengan sangat kompak dan rapi. Hamzah dan Abu Dujanah sangat gesit memburu pasukan musyrikin yang lari dari medan peretempuran. Sampai disitu, pertempuran tampak sudah selesai. Dalam kondisi itu, banyak pasukan pemanah yang turun dari gunung untuk mengumpulkan harta rampasan dari perang. Pasukan pemanah yang tidak ikut turun hanya, adalah Abdullah bin Jabir yang melarang mereka turun dan meminta untuk tidak melanggar instruksi Rasulullah. Ketika Khalid bin Walid melihat pasukan muslim turun dari gunung uhud, segera ia bergerak bersama 200 pasukan berkuda musyrikin. Mereka kemudian menyerang pasukan muslimin hingga kacar kacir.

3.      Perang Mu’tah
Syaikh Mubarakfuri berkata, “perang ini adalah perang terbesar dan terpanas. Perang yang sangat berdarah-darah yang pernah dilakukan oleh kaum muslimin selam kehidupan Rasulullah. Perang ini terjadi pada bulan Jumadil Ula tahun ke-8 hijriyah”.
Perang Mut’ah berawal dari Sikap permusuhan ghasanah (sekutu ramawi) terhadap sekelompok kecil muslimin yang terdiri dari 14 orang. Kelompok muslimin ini bergerak menuju syam selatan untuk menyampaikan dakwah Islam bersama istri Ka’ab bin Umair. Salah satu pejabat raja Ghasanah juga membunuh Al-Harits bin Umair, seorang utusan nabi. Selain itu, raja Ghasanah juga mengancam akan memerangi madinah.
Rasulullah menyiapkan pasukan yang terdiri dari 3.000 tentara. Pasukan ini di komandoi oleh Zaid bin Al-Haritsah. Rasulullah bersabda, “ jika zaid terbunuh maka digantikan oleh Ja’far. Jika Ja’far terbunuh maka di gantikan oleh Abdullah bin Rawahah.”
Perang dimulai dan berlangsung selama 7 hari. Petempuran terjadi sangat sengit : 3.000 prajurit muslimin menghadapi serangan 200.000 prajurit romawi. Pertempuran antara dua pasukan terus berlangsung hingga hari keenam dimana pada hari itu Zaid bin haritsah gugur sebagai syahid. Panji perang kemudian dipegang oleh Ja’far dan iapun gugur menjadi syahid. Selanjutnya panji perang dipegang oleh Abdullah bin Rowakhah yang juga menyusul dua sahabatnya : Zaid dan Ja’far dalam kondisi itu, tampillah seseorang dari bani Ajalan yang  bernama Tsabit bin Aqwam. Ia menyerahkan panji perang kepada Khalid bin Walid yang telah mengatur taktik perang pada malam hari ke-7. Dengan taktik itulah ia menghadapi pasukan Ramawi. Ia menukar pasukan sayap kanan dengan pasukan sayap kiri, menukar pasukan depan dengan belakang. Ia memerintahkan sebagian pasukan berkuda untuk menjaga dibelakang Mu’tah untuk naik diatas dua bukit kemudian berteriak ketika pertempuran semakin keras. Dengan demikian pasukan romawi akan mengira pertolongan untuk pasukan muslimin telah datang. Dan itulah yang terjadi, pada hari ketujuh, Khalid berhasil menarik diri dari pertempuran tanpa kejaran pasukan ramawi Karena mereka takut mendapat serangan tiba-tiba dari pasukan muslimin.
4.      Perang Khaibar
Perang ini terjadi pada bulan muharram tahun ketujuh hijriyah, 2 bulan setelah Perjanjian damai Hudaibiyah.
 Khaibar adalah tempat dimana orang-orang yahudi keluar ketika mereka membantu berbagai khabilah untuk menyerang kaum Muslimin pada perang Ahzab. Tempat pelindungan yang kuat ini (Khaibar) memang harus dihabisi. Rasulullah mulai bergerak dan mengumumkan bahwa yang boleh ikut bergabung dengannya hanya orang-orang yang suka jihad. Maka, yang ikut bergabung, orang-orang yang ikut dalam bai’at ridwan yang jumlahnya 14.000 orang. Sedangkan, jumlah orang yahudi yang ada didalam khaibar adalah 10.000 pasukan perang ditambah dengan 1000 tentara dari Ghathfan. Jadi jumlah pasukan Yahudi yang ada di dalam benteng Khaibar adalah 11.000 orang.
Kaum muslimin sampai dipinggiran khaibar pada malam hari mereka menginap disana sampai pada pagi hari, orang-orang khaibar yang bekerja sebagai petani akan terkejut melihat pasukan muslimin. Mereka lari tungggang langgang sambil berteriak, “Muhammad dan tentaranya!!”. Rosulullah lantas berkata, “Allahu Akbar.Khaibar pasti hancur.Sungguh jika kami menginap disekitar wilayah suatu kaum (orang-orang yahudi), maka akibat buruk akan di terima oleh orang-orang yang telah diperingatkan.”
Kaum muslimin menyerang Khaibar secara perlahan-lahan hingga akhirnya orang-orang yahudi menyerah. Mereka membuat kesepakatan dengan Rasulullah bahwa mereka harus meninggalkan Khaibar dan menyerahkan semua yang ada didalamnya kepada kaum muslimin, tersmasuk senjata mereka. Mereka harus meninggalkan Khaibar untuk pindah ke syam dan boleh membawa segala benda yang mungkin mereka bawa.
Ada 6 orang dari kaum muslimin yang gugur sebagai syahid, sementara orang-orang yahudi yang terbunuh berjumlah 93 orang.