Monday, April 13, 2015

 

  1. ALAT PERAGA KARTU BILANGAN BULAT

Alat peraga ini digunakan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam menjumlahkan bilangan bulat positif dan negatif dengan menggunakan kartu bilangan bulat. Peraga pengenalan kartu bilangan ini terdiri dari bermacam-macam kartu bilangan bulat positif dan negatif . 

  1. Fungsi Alat

Alat ini digunakan untuk menghitung penjumlahan bilangan bulat.

  1. Alat dan Bahan
    1. Alat

1)   Gunting

2)   Pisau

3)   Penggaris

4)   Spidol/pulpen

5)   Gambar 1.1

  1. Bahan

1)   Kertas manila warna merah 2 buah

2)   Kertas manila warna kuning 2 buah

3)   Kaleng transparan 1 buah

4)   Gambar 1.2

  1. Prinsip Kerja Alat

Kartu bilangan bulat ini adalah alat Bantu untuk menjumlahkan bilangan bulat positip dan negatip. contoh penjumlahan bilangan( -6+8=… )dengan menggunakan alat yang sederhana ini siswa tidak terlalu banyak berfikir akan cepat mendapatkan jawaban. Seperti soal di atas kartu yang mempunnyai tanda negatip di masukakn kekaleng sejumlah 6 buah. Dan 8 kartu bilangan pisitip dimaasukan ke kaleng juga. Setelah masuk kemudian kita ambil berpasangan anara poisitip dan negatip dalam satu kali ambil satu pasang, satu pasang sampai habis dan sisanya tidak mempunyai pasangan lagi, apa itu kartu positip maupun kartu negatip itulah nanti merupakan hasilnya.  Kemudian kita hitung yang tidak mempunnyai pasangan satu persatu itulah hasilnya.

 

 

  1. Cara Membuat
    1. Langkah pertama

Ambil kertas manila kita buat bentuk persegi ukuran 5 cm dan kita garis sehingga berbentuk persegi.

  1. Langkah kedua

Kertas manila tadi kita beri tanda positif maupun negatif dengan spidol/pulpen

  1. Langkah ketiga

Ambil gunting untuk memotong kartu positip dan negatip tadi lihat gambar.

  1. Cara Menggunakan Alat

Dalam proses belajar mengajar dengan media yang sederhana ini hendaknya didemontrasikan dilakukan oleh siswa dan guru pembimbing dan menjelaskan konsep yang perlu dipahami oleh siswa dengan bantuan alat ini, ada 2 peranan penting yaitu :

  1. Agar siswa terampil menggunakan suatu alat atau media yang ada dilingkungan agar bisa memanfaatkan kekayaan alam yang ada disekitarnya untuk bisa membantu memecahkan masalah sehari-hari.
  2. Untuk mengetahui tehnik penjumlahan bilangan bulat dengan media dengan konsep ini siswa bisa menemukan rumus sendiri.
  3. Untuk Pengujian alat

Siswa bersama guru mendemontrasikan media yang sudah ada. Contoh dengan soal (-8 + 10 = …) siswa mengambil media kartu bilangan tersebut, semua kartu bilang itu dikeluarkan dan setelah keluar baru kita masukkan sesuai dengan soal diatas yaitu :

  1.  Ambil kartu bilangan negatif 8 buah  lalu dimasukakn kedalam kaleng dan masukan lagi kartu bilangan positif 10 buah.
  2. Setelah itu ambil 1 pasang kartu bilang positif  dan negatif, sampai habis tidak ada pasangannya.
  3. Setelah itu yang tidak ada pasangannya atau sisanya didalam kaleng itu diambil satu-persatu dan dihitung dan ternyata sisanya hanya dua dan tandanya positif. Jadi itulah jawaban dari soal   -8 + 10 = 2

 

 

Shalat Witir

(Oleh: Ustadz Kholid Syamhudi)

Allâh Ta'ala menutupi kekurangan shalat fardhu dengan shalat-shalat sunnah dan memerintahkan untuk menjaga dan melaksanakannya secara berkesinambungan. Di antara shalat sunnah yang diperintahkan untuk dilakukan secara kontinyu, yaitu shalat Witir.

Dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam sabdanya:

 

Sesungguhnya Allâh telah menambah untuk kalian satu shalat,
maka jagalah shalat tersebut. 
Shalat itu ialah Witir. 
(HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni 
dalam Irwa‘ al-Ghalîl, 2/159)


Karenanya, kita perlu mengetahui hukum-hukum seputar shalat Witir ini, agar dapat mengamalkannya sesuai ajaran dan tuntunan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam.

 

PENGERTIAN SHALAT WITIR

Yang dimaksud dengan shalat Witir, ialah shalat yang dikerjakan antara setelah shalat Isyâ‘ hingga terbit fajar Subuh sebagai penutup shalat malam.[1]


HUKUM SHALAT WITIR

Shalat Witir merupakan shalat sunnah muakkadah[2] menurut mayoritas ulama. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya sebagai berikut.


1.


Hadits Ibnu Umar :

 

Dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, beliau berkata: 
“Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan Witir”.
(Muttafaqun ‘alaihi)

Dalam hadits ini menunjukkan adanya perintah menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam. Ibnu Daqîqi al-’Iid menyatakan, orang yang mewajibkan shalat witir berdalil dengan bentuk perintah (dalam hadits ini). Seandainya mereka berpendapat wajibnya shalat witir pada akhir shalat malam, maka itu lebih tepat”.[3]


2.


Hadits Abu Ayyûb al-Anshâri :

 

"Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda: 
'Shalat Witir wajib bagi setiap muslim. 
Barang siapa yang ingin berwitir dengan lima rakaat, 
maka kerjakanlah; 
yang ingin berwitir tiga rakaat, maka kerjakanlah;
dan yang ingin berwitir satu rakaat, maka kerjakanlah!'”
(HR Abu Dawud, an-Nasâ`i dan Ibnu Mâjah, 
dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni 
dalam Shahîh Sunan Abu Dâwud, no. 1421)


3.


Hadits Abu Bushrah al-Ghifâri :

 

"Sesungguhnya Allâh telah menambah untuk kalian satu shalat, 
maka jagalah shalat tersebut. 
Shalat itu adalah Witir.
Maka shalatlah di antara shalat Isya‘ sampai shalat fajar."
(HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni 
dalam Silsilah Ahadits ash-Shahîhah, no. 108 (1/221))


Namun ada juga dalil lain yang memalingkannya dari perintah-perintah dalam dua hadits di atas, yaitu sebagaimana hadits Ali bin Abi Thâlib radhiyallâhu'anhu, beliau berkata:

 

"Shalat Witir tidak wajib seperti bentuk shalat wajib, 
namun ia adalah sunnah yang disunnahkan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam." 
(HR an-Nasâ‘i. Dishahihkan Syaikh al-Albâni 
dalam Shahîh Sunan an-Nasâ‘i, 1/368 dan Shahih al-Jâmi’, no. 7860)


Demikian juga keumuman hadits Thalhah bin Ubaidillâh radhiyallâhu'anhu berikut:

 

"Seorang dari penduduk Najd 
mendatangi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam keadaan rambut kusut, 
terdengar gema suaranya yang tidak jelas 
dan tidak dimengerti apa yang dikatakannya hingga dekat. 
Ternyata ia bertanya tentang Islam, 
maka Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab: 
'Shalat lima waktu sehari dan semalam,' 
lalu ia bertanya lagi: 
'Apakah ada yang lainnya atasku?' 
Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam menjawab, 
'Tidak, kecuali bila engkau mngerjakan shalat sunnah'."

Kemudian di akhir dialog itu Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam berkata:

 

'Beruntunglah ia bila benar.'"
(HR al-Bukhâri)


Demikian juga Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam selalu mengerjakannya dalam keadaan mukim dan bepergian, dan menganjurkan manusia mengerjakannya.[4]

Syaikh al-Albâni rahimahullâh, setelah menyampaikan hadits Abu Bushrah di atas, beliau rahimahullâh berkata:

“Zhâhir perintah dalam sabda Beliau Shallallâhu 'Alaihi Wasallam : (فَصَلُّوْهَا) menunjukkan kewajiban shalat witir. Dengan dasar ini, madzhab Hanafi berpendapat menyelisihi mayoritas ulama. Seandainya tidak ada dalam dalil-dalil qath’i, pembatasan shalat-shalat wajib dalam sehari semalam hanya lima shalat; tentulah pendapat madzhab Hanafi lebih dekat kepada kebenaran. Oleh karena itu, harus dikatakan, bahwa perintah disini tidak menunjukkan wajib, bahkan untuk menegaskan kesunnahannya. Berapa banyak perintah-perintah (syari’at) yang mulia dipalingkan dari kewajiban dengan dalil-dalil yang lebih rendah dari dalil-dalil qath’i ini. Sehingga mayoritas ulama sepakat (shalat witir) hukumnya sunnah dan tidak wajib, dan inilah yang benar. Kami nyatakan hal ini dengan mengingatkan dan menasihati untuk memperhatikan shalat witir dan tidak meremehkannya”.[5]

Syaikhul-Islâm Ibnu Taimiyyah menyatakan di dalam Majmu’ Fatâwâ (23/88):

“Witir adalah sunnah muakkadah berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, dan yang terus-menerus meninggalkannya, maka ia tertolak persaksiannya”.

Wallahu a’lam.


WAKTU SHALAT WITIR

Para ulama sepakat, bahwa awal waktu shalat Witir adalah setelah shalat Isyâ‘ hingga terbit fajar Subuh. Imâm Muhammad bin Nashr al-Marwazi (wafat
tahun 294 H) mengatakan:

“Yang telah disepakati para ulama, bahwasanya waktu shalat Witir ialah antara (setelah) Shalat Isyâ` sampai terbitnya fajar Subuh. Mereka berselisih pada waktu setelah itu hingga shalat Subuh."[6]

Hal ini didasarkan pada banyak hadits, di antaranya sebagai berikut :


1.


Hadits ‘Aisyah radhiyallâhu'anha, beliau berkata:

 

"Dahulu, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam shalat antara setelah selesai shalat Isya‘, yaitu yang disebut oleh orang-orang dengan - al-’atamah - sampai fajar sebelas rakaat dengan salam setiap dua raka’at dan berwitir satu raka’at. 
(HR Muslim)


2.


Hadits Abu Bushrah al-Ghifâri terdahulu yang berbunyi :

 

"Maka shalatlah di antara shalat Isyâ‘ sampai shalat fajar."
(HR Ahmad dan dishahihkan Syaikh al-Albâni 
dalam Silsilah Ahâdits ash-Shahîhah, no. 108 (1/221))

Adapun akhir waktu shalat Witir jelas ditegaskan juga oleh hadits yang lainnya, yaitu sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

 

"Shalat malam dua raka’at dua raka’at;
apabila salah seorang di antara kalian khawatir Subuh, 
maka ia shalat satu raka’at sebagai witir bagi shalat yang telah dilaksanakannya.
(HR al-Bukhâri dan Muslim)


WAKTU YANG DIUTAMAKAN

Pelaksanaan shalat Witir, yang utama dilakukan di akhir shalat malamnya,[7] dengan dasar sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

 

"Dari Nabi Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, beliau berkata:
'Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan Witir.'"
(Muttafaqun ‘alaihi)


Sedangkan waktunya tergantung kepada keadaan pelakunya. Yang utama, bagi seseorang yang khawatir tidak bisa bangun pada akhir malam, maka ia mengerjakannya sebelum tidur. Adapun seseorang yang yakin dapat bangun pada akhir malam, maka yang utama dilakukan di akhir malam.

Dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam dalam sabdanya:

 

"Barang siapa yang khawatir tidak bangun di akhir malam, 
maka witirlah di awalnya. 
Dan yang yakin akan bangun di akhir malam, 
maka witirlah di akhir malam; 
karena shalat di akhir malam disaksikan dan itu lebih utama. 
(HR Muslim)


JUMLAH RAKAATNYA

Jumlah raka’at dalam shalat Witir boleh dilakukan dengan satu raka’at, tiga raka’at, lima raka’at, tujuh raka’at, sembilan raka’at dan sebelas raka’at; dengan dasar sabda Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam :

 

"Shalat Witir wajib bagi setiap muslim. 
Barang siapa yang ingin berwitir dengan lima raka’at, maka kerjakanlah. 
Yang ingin berwitir tiga raka’at, maka kerjakanlah; 
dan yang ingin berwitir satu raka’at, maka kerjakanlah!"
(HR Abu Dâwud, an-Nasâ‘i dan Ibnu Mâjah, 
dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni 
dalam Shahîh Sunan Abu Dâwud, no. 1421)


Sedangkan perincian dan tata caranya ialah sebagai berikut :


1.


Shalat Witir satu raka’at.

Hal ini didasarkan pada hadits Abu Ayyûb di atas yang berbunyi:

 

"Dan yang ingin berwitir satu raka’at, maka kerjakanlah!"
(HR Abu Dâwud, an-Nasâ‘i dan Ibnu Mâjah)


2.


Shalat Witir tiga raka’at.

Shalat Witir tiga raka’at boleh dilakukan dengan dua cara :


a.


Shalat tiga raka’at, dilaksanakan dengan dua raka’at salam, kemudian ditambah satu rakaat salam. Ini didasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallâhu'anhu, beliau berkata:

 

"Dahulu, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam 
memisah antara yang ganjil dan genap dengan salam, 
dan beliau perdengarkan kepada kami. 
(HR Ahmad dan dishahîhkan Syaikh al-Albâni 
dalam Irwâ‘ al- Ghalîl, no. 327)

Juga didasarkan pada perbuatan Ibnu ‘Umar sendiri :

 

"Dahulu, ‘Abdullah bin ‘Umar mengucapkan salam antara satu raka’at dan dua raka’at dalam witir, hingga memerintahkan orang mengambilkan kebutuhannya.'"
(HR al-Bukhâri)

 


b.


Shalat tiga raka’at secara bersambung dan tidak duduk tahiyyat, kecuali di akhir raka’at saja.

Hal ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu yang berbunyi:

 

"Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda: 
'Janganlah berwitir dengan tiga rakaat menyerupai shalat Maghrib,
namun berwitirlah dengan lima raka’at, tujuh, sembilan 
atau sebelas raka’at'”. 
(HR al-Hâkim dan dishahihkan Syaikh al-Albâni 
dalam kitab Shalat Tarawih, hlm. 85)

Demikian ini juga diamalkan Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam, sebagaimana dikisahkan oleh Ubai bin Ka’ab, ia berkata:

 

"Dahulu, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam 
membaca dari shalat witirnya surat al-A’lâ 
dan pada raka’at kedua membaca surat al-Kâfirûn, 
dan rakaat ketiga membaca Qul Huwallahu Ahad. 
Beliau tidak salam, kecuali di akhirnya."
(HR an-Nasâ‘i, dan dishahihkan Syaikh al-Albâni 
dalam Shahih Sunan an-Nasâ’i, 1/372)


3.


Shalat Witir lima raka’at.

Shalat Witir lima raka’at dapat dilakukan dengan dua cara :


a.


Shalat dua raka’at, dua raka’at dan kemudian satu raka’at.


b.


Shalat lima raka’at bersambung dan tidak duduk tasyahud kecuali di akhirnya.

Hal ini dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah berikut :

 

"Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam 
pernah shalat malam tiga belas raka’at; 
berwitir darinya lima raka’at. 
Beliau tidak duduk kecuali di akhirnya."
(HR Muslim)

 


4.


Shalat Witir tujuh raka’at.

Shalat Witir tujuh raka’at dapat dilakukan dengan dua cara.


a.


Shalat enam raka’at, dilakukan setiap dua raka’at salam kemudian satu raka’at.


b.


Shalat tujuh raka’at bersambung, dan tidak duduk kecuali pada raka’at keenam, lalu bertasyahud, kemudian bangkit tanpa salam, dan langsung ke raka’at ketujuh baru kemudian salam.

Hal ini dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah berikut :

 

"Apabila Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam 
berwitir sembilan raka’at, 
beliau tidak duduk kecuali di raka’at kedelapan, 
lalu memuji Allâh, mengingat dan berdoa,
kemudian bangkit tanpa salam; kemudian shalat raka’at kesembilan,
lalu duduk dan berdzikir kepada Allâh dan berdoa; 
kemudian salam satu kali. 
Beliau memperdengarkan salamnya kepada kami. 
Kemudian shalat dua raka’at dalam keadaan duduk. 
Ketika sudah menua dan lemah, beliau berwitir dengan tujuh raka’at,
tidak duduk kecuali pada raka’at keenam 
kemudian bangkit tanpa salam, 
lalu shalat raka’at ketujuh kemudian salam; 
kemudian shalat dua rakaat dalam keadaan duduk. 
(HR Muslim dan an-Nasâ‘i)

 


5.


Shalat Witir sembilan raka’at.

Demikian juga shalat Witir yang sembilan raka’at, ialah sebagai berikut :


a.


Shalat delapan raka'at, setiap dua raka’at salam kemudian satu raka’at


b.


Shalat sembilan raka’at bersambung, tidak duduk kecuali pada raka’at kedelapan, lalu bertasyahud, kemudian bangkit tanpa salam dan langsung ke raka’at kesembilan dan bertasyahud lalu salam.

Hal ini telah dijelaskan sebagaimana tersebut dalam hadits ‘Aisyah di atas.

 


BACAAN KETIKA SHALAT WITIR

Dalam melaksanakan shalat Witir, seseorang disyariatkan untuk membaca :

  • Surat al-A’lâ, pada raka’at pertama.
  • Surat al-Kâfirûn pada raka’at kedua.
  • Surat al-Ikhlas pada raka’at ketiga.


Dalil tentang hal ini dijelaskan dalam hadits Ubai bin Ka’ab yang berbunyi:

 

"Dahulu, Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam 
membaca dari shalat witirnya surat al-A’la, 
dan pada raka’at kedua membaca surat al-Kaafirun, 
dan rakaat ketiga membaca Qul Huwallahu Ahad. 
Beliau tidak salam kecuali di akhirnya. 
(HR an-Nasâ’i dan dishahîhkan Syaikh al- Albâni 
dalam Shahih Sunan an-Nasâ’i, 1/372)


Demikian, pembahasan seputar shalat Witir secara ringkas. Insya Allâh, pembahasan shalat Witir ini akan bersambung dengan pembahasan Qunut dalam Witir. Semoga bermanfaat.


Maraji‘:

  1. Majmu’ Fatâwâ Ibnu Taimiyah.
  2. Manhaj as-Sâlikîn wa Taudhîh al-Fiqh fi ad-Dîn, ‘Abdur-Rahmân bin Nâshir as-Sa’di, Tahqîq: Muhammad bin Abdul-’Azîz al-Khudhairi, Dar al-Wathan, KSA. Cetakan Pertama, Tahun 1421.
  3. Mukhtashar Kitab al-Witri Abu Abdillah Muhammad bin Nashr al-Marwazi. Diringkas oleh Ahmad bin ‘Ali al-Maqrizi (wafat tahun 845), Tahqiq: Ibrahim Muhammad al-’Ali dan Muhammad Abdullah Abu Sha’lik, Maktabah al-Manar, Yordania, Cetakan Pertama, Tahun 1413.
  4. Shahîh Fikih Sunnah, Abu Mâlik Kamâl bin Sayyid Sâlim, al-Maktabah al-Tauqifiyah, Mesir, tanpa tahun.
  5. Silsilah al-Ahâdits ash-Shahihah wa Syai’un min Fiqhihâ wa Fawâidihâ, Syaikh al-Albâni, Maktabah Al Ma’arif, Riyâdh, KSA, Cetakan Pertama, Tahun 1417 H.
  6. Dan lain-lain.

 


[1]


Shahîh Fikih Sunnah 1/381.


[2]


Manhaj Sâlikîn, hlm. 75.


[3]


Ihkâm al-Ahkâm, 2/82.


[4]


Manhaj as-Sâlikîn, hlm. 75.


[5]


Silsilah al-Ahâdits ash-Shahîhah, 1/222.


[6]


Mukhtashar Kitab al-Witri Abu Abdillah Muhammad bin Nashr al-Marwazi. Diringkas oleh Ahmad bin ‘Ali al-Maqrizi (wafat tahun 845), Tahqiq: Ibrahim Muhammad al-’Ali dan Muhammad Abdullah Abu Sha’lik, Maktabah al-Manar, Yordania, Cetakan Pertama,
Tahun 1413, hlm. 41.

CONTOH rpjm DES

 

PERATURAN PEKON

 

 

PEKON           : NGABEN

KECAMATAN    : NGABEN

KABUPATEN    : NGABEN

TANGGAL       :        JANUARI 2015

NOMOR           : ........ TAHUN 2015   

 

 

TENTANG

 

 

RENCANA  PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH PEKON

(RPJMPek)

TAHUN   2015  - 2020

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN NGABEN

KECAMATAN NGABEN

Pekon NGABEN

Jln. Raya NGABEN Pekon NGABEN Kec. NGABEN Kab. NGABEN

 

 

 

KEPALA PEKON NGABEN
KECAMATAN
NGABEN KABUPATEN NGABEN

PERATURAN PEKON
NOMOR :    TAHUN 2015

 

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH PEKON (RPJM-PEKON)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PEKON
NGABEN

 


Menimbang :


a. Bahwa dalam rangka RPJM-Pekon perlu dibuat peraturan Pekon yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan Pekon;

  1. Bahwa untuk menetapkan RPJM- Pekon sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya Peraturan Pekon;
  2. Bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan Kepala Pekon;
  3. Bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis;

 

     Mengingat :   1.   Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan

 

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA

BADAN HIMPUN PEMEKONAN DAN KEPALA PEKON

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :     PERATURAN PEKON TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH PEKON ( RPJMPek ).

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Dalam Peraturan Pekon ini yang dimaksud dengan Pemerintahan Pekon adalah Pemerintah Pekon NGABEN dan Badan Himpun Pemekonan (BHP) Pekon NGABEN
  2. Pemerintah Pekon adalah Kepala Pekon Perangkat Pekon.
  3. Peraturan Pekon adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Pekon.
  4. Keputusan Kepala Pekon adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan Pekon dan kebijaksanaan Kepala Pekon yang menyangkut Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan
  5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon yang selanjutnya disingkat RPJM-Pekon adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan Pembangunan Pekon, arah kebijakan keuangan Pekon, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja.
  6. Rencana Kerja Pembangunan Pekon yang selanjutnya disingkat RKP-Pekon adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Pekon yang memuat rancangan kerangka ekonomi Pekon, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas Pembangunan Pekon, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Pekon maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
  7. Lembaga Pernberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disebut LPMP/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Pekon dalam memberdayakan. masyarakat
  8. Kader Pernberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut KPM adalah anggota masyarakat Pekon yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif
  9. Profil Pekon adalah gambaran menyeluruh tentang karakter Pekon yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Pekon.

 

BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-PEKON

Pasal 2

  1. Rencana RPJM-Pekon dapat diajukan oleh Pemerintahan Pekon;
  2. Dalam menyusun rancangan. RPJM-Pekon, Pemerintahan Pekon harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPMP / LKMP;
  3. Rancangan RPJM-Pekon yang berasal dari Pemerintahan Pesa disampaikan oleh Kepala Pekon kepada pemangku kepentingan yaitu: LPMP/LKMP, Lembaga Kemasyarakatan, PKK, KPM Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, dan sebagainya;
  4. Setelah menerima rancangan RPJM-Pekon, Pemerintahan Pesa melaksanakan Musrenbang Pekon untuk mendengarkan penjelasan Kepala Pekon tentang perencanaan pembangunan Pekon
  5. Jika rancangan RPJM-Pekon berasal dari Pemerintahan Pekon, maka Pemerintahan Pekon mengundang LPMP/LKMP, lembaga-lembaga kemasyarakatan, tokoh Agama, tokoh masyarakat dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Pekon membawa RPJM-Pekon
  6. Setelah dilakukan Musrenbang-Pekon sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka Pernerintahan Pekon menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BHP dan Pemerintah Pekon serta LPMP/LKMP dan Lembaga Kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan. BPD atas rancangan RPJM-Pekon menjadi RPJM-Pekon yang dituangkan dalam Peraturan Pekon;
  7. Setelah mendapat persertujuan Pernerintahan Pekon sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (6), maka Kepala Pekon menetapkan RPJM-Pekon, serta memerintahkan Sekretaris Pekon atau Kepala Urusan yang ditunjuk untuk mengundangkan dalam Lembaran Pekon

 

BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RPJM-PEKON

Pasal 3

  1. Pemerintahan Pekon wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPMP/LKMP atau sebutan lain dalam forum Musrenbang-Pekon
  2. Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Pekon dalam perencanaann pembangunan Pekon berdasarkan musyawarah dan mufakat

 

 

 

 

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Pekon ini akan diatur oleh keputusan Kepala Pekon.

Pasal 5

  1. Peraturan Pekon tentang RPJM-Pekon ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
  2. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Pekon ini dengan menempatkan dalam lembaran Pekon

 

Ditetapkan di : NGABEN

Pada tanggal            :       Januari 2015

 

KEPALA PEKON NGABEN

 

 

DASIKIN R, BA

NGABEN, ………… Januari 2015

Diundangkan di Pekon NGABEN

   Pada tanggal  Januari 2015

           Sekretaris Pekon

 

 

 

 

                 Karim, BA

 

KEPUTUSAN BADAN HIMPUN PEMEKONAN (BHP)

PEKON NGABEN KECAMATAN NGABEN

KABUPATEN NGABEN

 

NOMOR : ...... TAHUN  2015

TENTANG

PERSETUJUAN  RANCANGAN PERATURAN PEKON MENGENAI

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH PEKON( RPJMPek )                TAHUN 2015 - 2020

BADAN HIMPUN PEMEKONAN NGABEN      

Menimbang     :a.     bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2004 tentang Alokasi Dana  PEKON bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan partisipasi, kesejahteraan serta pelayanan masyarakat PEKON melalui pembangunan dalam skala PEKON;

  1. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala Pekon tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan Pekon baik fisik, ekonomi dan sosial budaya, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJMPek);
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Pekon tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon NGABEN  Tahun 2012-2016.
  3. Bahwa peraturan Pekon sebagaimana dimaksud huruf c. Disetujui   bersama antara kepala Pekon dan BHP
  4. Bahwa untuk melaksanakan hal diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan BHP

 

Mengingat         :  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;

 

MEMUTUSKAN


Menetapkan


:


 


PERTAMA


:


MENYETUJUI RANCANGAN PERATURAN PEKON TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH PEKON (RPJMPEK) TAHUN 2012 – 2016 UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN PEKON.


KEDUA     


:


PERSETUJUAN INI BERLAKU MULAI TANGGAL DITETAPKAN.

 


 


Disetujui di      :  NGABEN        

Pada Tanggal :    Januari  2015


 


BADAN HIMPUN PEMEKONAN (BHP)

PEKON   NGABEN

KETUA

 

EDI RIWOTO, S.Pd

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN NGABEN

KECAMATAN NGABEN

Pekon NGABEN

Jln. Raya NGABEN Pekon NGABEN Kec. NGABEN Kab. NGABEN

 

 

 

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA PEKON NGABEN KECAMATAN NGABEN

KABUPATEN NGABEN

Nomor : 07/07.06/II/2015

 

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN RPJMPEKON

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA:

KEPALA PEKON NGABEN

 

Menimbang  :   a.    Bahwa Pemerintah Pekon berkewajiban menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJMPek) dan Rencana Kerja Pembangunan Pekon (RKPPEK) yang merupakan penjabaran dari RPJMPek

                            b.    Bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJMPek) dilakukan oleh Tim Penyusun yang dibentuk melalui Forum Rapat Pembentukan Tim Penyusun RPJMPek.

                            c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b; dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (Tim Penyusun RPJMPek).

Mengingat    :   1.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa,

                            2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat,

                            3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan

                            4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa,

                            5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan

                            6.    Surat Edaran Mendagri Nomor 414.2/1408/PMD tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembanguna  Desa (Juknis PPD)

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama         :    Menetapkan Susunan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJMDes) Tahun 2015 – 2020 sebagai berikut :

                            Koordinator  :  DASIKIN R, BA                    (Kepala PEKON)

                            Sekretaris     :   KARIM, BA                           (Sekretaris PEKON)

                            Anggota        :  PONIRAN                              (Unsur LPMP)

                                                      EKI MELIANSYAH              (Unsur LPMP)

                                                      HENRI                                   (KPMP)

                                                      ANAM KUSWANTI              (KPMP)

                                                      SUGIYONO                           (Unsur Kepala Dusun)

                                                                                                      (Unsur Kepala Dusun)

                                                                                                      (Unsur Kepala Dusun)                                                SUMANTO                               (Unsur Kepala Dusun)

                                                      SISWO SUMARTO              (Unsur Wakil Masyarakat)

Kedua            :    Tugas dan Tanggungjawab Tim Penyusun RPJMPek adalah menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah PEKON (RPJMPek) tahun 2012 – 2016 berdasarkan data-data hasil Pengkajian Keadaan Pekon (PKP) dan Perumusan Visi Pekon yang dilakukan secara partisipatif.

Ketiga            :    Dalam melaksanakan tugasnya Tim Penyusun RPJMPek mengacu pada Permendagri 66/2007 dan Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Pekon.

Keempat        :    Tim Penyusun RPJMPek dalam melaksanakan tugasnya dibimbing dan dibantu aparat pemerintah (kecamatan dan atau kabupaten), Setrawan (kecamatan dan atau kabupaten) serta pihak lain yang berkompeten.

Kelima           :    Masa tugas Tim Penyusun RPJMPek terhitung sejak ditetapkannya Surat Keputusan Kepala Pekon ini; sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pekon (PerPek) tentang RPJMPek tahun 2012 – 2016 oleh Kepala Pekon dan BHP. 

Keenam         :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

                                                                       Ditetapkan di     : NGABEN

                                                                       Pada Tanggal   :      Januari 2015

 

                                                                            KEPALA PEKON NGABEN

 

 

                                                                                             DASIKIN R, BA

                           

 

 

 

RENCANA  PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH PEKON

(RPJMPek)

 

 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEKON NGABEN

KECAMATAN NGABEN KABUPATEN NGABEN

TAHUN   2015  - 2020

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah Swt setelah melalui proses penggalian gagasan di setiap dusun dan kelompok sampai dengan musyawarah Pekon dalam rangka Menggagas Masa Depan Pekon, tim penyusun yang terdiri dari Kepala Pekon, Sekretaris Pekon, LPM, Kepala Dusun, KPMP, Wakil Masyarakat, anggota BHP dan Perangkat Pekon NGABEN telah berhasil menyusun Dokumen RPJMPek.

RPJMPek adalah bagian dari perencanaan seluruh warga masyarakat Pekon .NGABEN yang menginginkan masa depan Pekon yang lebih balk di segala bidang. Mimpi Pekon akan menjadi kenyataan ketika dimulai dengan perencanaan yang matang dan disertai kerja keras dan usaha untuk mewujudkannya.

Dokumen ini dalam penyusunannya telah melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak orang dan merupakan pengalaman pertama bagi masyarakat dalam menyusun mimpi-mimpi Pekon dalam bentuk dokumen perencanaan Pekon.

Meskipun banyak kekurangan dalam penyusunan dokumen RPJMPek tetapi dokumen ini sudah cukup mewakili aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat karena disusun dengan prinsip lengkap, cermat, sistematis, partisipatif dan terbuka.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu Tim Penyusun dalam proses penyusunan RPJMDes ini sesuai dengan tahapan-tahapan yand diatur dalam permendagri No 66 Tahun 2007 tengang Perencanaan Pembangunan Desa

Harapan kami semoga Dokumen ini bisa menjadi landasan pijak dalam melaksanakan proses Pembangunan di Pekon NGABEN Kecamatan NGABEN Kabupaten NGABEN dan semoga seluruh Rencana Pembangunan yang tersusun dalam dokumen RPJMPek ini bisa terealisasi sesuai dengan yang di cita-citakan masyarakat Pekon NGABEN.

NGABEN,    Januari 2012

   Tim Penyusun

DAFTAR ISI


COVER

PERATURAN PEKON TENTANG RPJMPek

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

 

BAB I     : PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang

1.2.    Dasar Hukum

1.3.     Maksud Dan Tujuan

 

BAB II    : PROFILE PEKON

 2.1.  Kondisi Pekon

2.1.1. Sejarah Pekon

2.1.2. Demografi

2.1.3. Keadaan Sosial

2.1.4. Keadaan Ekonomi

 2.2. Kondisi Pemerintahan Pekon

2.2.1. Pembagian Wilayah

2.2.2. Struktur Organisasi Pekon

 

BAB III    : MASALAH DAN POTENSI

 3.1. Masalah

 3.2. Potensi

 

BAB IV    : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH Pekon

  4.1. Visi Dan Misi

4.1.1. Visi Pekon

4.1.2. Misi

 

 

 

4.2.   Kebijakan Pembangunan

4.2.1 Arah Kebijakan Pembangunan Pekon

4.2.2 Potensi Dan Masalah

4.2.3 Program Pembangunan Pekon

4.2.4 Strategi Pencapaian

 

BAB V     :  PENUTUP

 

LAMPIRAN-LAMPIRAN:

  1. Potret Pekon (Peta Sosial)
  2. Daftar Masalah & Potensi                                                                                  Form B1
  3. Kalender Musim
  4. Daftar Masalah & Potensi
  5. Diagram Kelembagaan
  6. Daftar Masalah & Potensi
  7. Pengelompokan Masalah & Potensi                                                              Form C1
  8. Pemeringkatan Masalah & Potensi                                                                  Form C2
  9. Kajian Tindakan Masalah                                                                  Form C3
  10. Penentuan Peringkatan Tindakan                                                            Form C4
  11. Rencana yang dibiayai Swadaya & Pihak ketiga                                         Form D1
  12. Rencana yang ada Dananya                                                                           Form D2
  13. RPJMDPek                                                                                                    Form D4

 


hal

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.        LATAR BELAKANG

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Pekon atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Pekon adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengaru dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan ada istiadan setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai Pekon adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat.

 

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarkaat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan /atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuat Pekon diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di Pekon, maka Pekon diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJM Pekon) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Pekon (RKP Pekon).

 

RPJM Pekon NGABEN ini merupakan rencana strategis Pekon NGABEN untuk mencapai  tujuan dan cita-cita Pekon. RPJM Pekon tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingka Kabupaten. Spirit ini apabila dapagt dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada Pekon untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Goverment) seperti patisipasif, transparan dan akuntabilitas.

 

1.2.        DASAR HUKUM

  1. Undang- Undang Nomor. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
  2. Undang- Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2007  tentang Desa;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  11. Surat Kementerian Dalam Negeri No 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 perihal Juknis Perencanaan Pembangunan Desa.
  12. Inpres Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pembangunan Yang Berkeadilan;

 

1.3.        MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Maksud Penyusunan RPJMPek

Maksud di adakannya penyusunan Rencana pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJMPek) adalah:

  1. Menjabarkan Visi dan Misi, dan Program pemerintah Pekon dalam kurun waktu lima tahun dalam melaksanakan proses pembangunan .
  2. Dengan di lakukannya UU Otonomi Daerah di harapkan dalam melakukan proses pembangunan di Pekon bisa di prioritaskan sesuai dengan kondisi serta potensi yang dimiliki Pekon setempat.
  3. Memberikan kesempatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan yang dilaksanakan di Pekon yang di harapkan bisa menekan terjadinya penyimpangan dalam proses pelaksanaan.

 

  1. Tujuan Penyusunan RPJMPek

Adapun tujuan di adakannya penyusunan Rencana pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJMPek) adalah :

  1. Membuat suatu dokumen perencanaan pembangunan yang memberikan arah kebijakan keuangan Pekon, strategi pembangunan Pekon, sasaran-sasaran setrategis yang ingin dicapai selama Lima tahun kedepan.
  2. Memberikan arah mengenai kebijakan umum dan program pembangunan Pekon selama Lima tahun kedepan.
  3. Menjadi landasan bagi penyusunan usulan program Pekon yang akan dibiayai oleh APB Pekon, APBD Kabupaten, APBD Propinsi serta APBN.
  4. Sebagai bahan evaluasi serta refleksi pembangunan yang akan datang.
  5. Sebagai media informasi dan juga pengukuran kinerja pemerintah Pekon terkait capaian-capaian pembangunan dalam kurun waktu Lima tahun kedepan.


BAB II

PROFILE PEKON

 

2.1. KONDISI PEKON

2.1.1. Sejarah Pekon

NGABEN awalnya terbentuk pada tahun 1941 dengan luas 660 Ha  yang terdiri dari 5 (lima) dusun yang masyarakatnya berasal dari berbagai wilayah pulau jawa, mereka datang dengan membuka hutan (tebang) untuk dijadikan. Secara kronologis beberapa tokoh yang pernah menjadi pemimpin( Kepala Pekon ) diantaranya :

 


NO


NAMA KEPALA PEKON


TAHUN MEMERINTAH


1.


SETRO SETIKO


1941  s/d 1951


2.


A. ISMAN


1951 s/d 1957


3.


SETRO SETIKO


1957 s/d 1966.


4.


KATENI


1966  s/d 1967


5.


RUSPANDI


1967 s/d 1970


6.


PUJI OTOMO


1970 s/d 1975


7.


M. BARIYUN


                    1975 s/d 1988


8.


SUPARMAN


1988 s/d 1995


9.


HADI WAGIRIN


1995 s/d 1998


10.


DASIKIN R, BA


1998 s/d 2006


11.


TUGIO


2006 s/d 2011


12.


DASIKIN R, BA


2011 s/d Sekarang

 

2.1.2. DEMOGRAFI

a)    Batas Wilayah Pekon

Letak geografi Pekon NGABEN , terletak diantara :

Sebelah Utara                      : Pekon Purwodadi

Sebelah selatan                   : Pekon NGABEN Selatan

Sebelah Barat                      : Pekon Pekon Pandansurat

Sebelah Timur                      : Pekon Panggungrejo

b)    Luas Wilayah Pekon

  1. Pemukiman                    :    105     ha
  2. Pertanian Sawah           :    80       ha
  3. Ladang/tegalan              :    120     ha
  4. Hutan                               :     -         ha
  5. Rawa-rawa                      :     -         ha
  6. Perkantoran                    :     1        ha
  7. Sekolah                           :      2       ha
  8. Jalan                                :      20     ha
  9. Lapangan sepak bola   :       1     ha

c)    Orbitasi

  1. Jarak ke ibu kota kecamatan terdekat            :  3  KM
  2. Lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan   :  0,25 Jam
  3. Jarak ke ibu kota kabupetan                            :   10  KM
  4. Lama jarak tempuh ke ibu kota Kabupaten :   2  Jam

d)    Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin

1. Kepala Keluarga  :     KK

2. Laki-laki                 :   Orang

3. Perempuan           :   Orang

 

2.1.3. KEADAAN SOSIAL

a).  Pendidikan

1. SD/ MI                    :           Orang

2. SLTP/ MTs            :           Orang

3. SLTA/ MA              :           Orang

4. S1/ Diploma          :           Orang

5. Putus Sekolah     :           Orang

6. Buta Huruf                        :           Orang

b).  Lembaga Pendidikan

1. Gedung TK/PAUD           :  1       buah/ Lokasi di Dusun 04

2. SD/MI                                 :  2       buah/ Lokasi di Dusun 04 dan 05

3. SLTP/MTs                         : ..............buah/ Lokasi di Dusun.................

4. SLTA/MA                           : ..............buah/ Lokasi di Dusun.................

5. Lain-lain                            : ..............buah/ Lokasi di Dusun.................

c).   Kesehatan

  1. Kematian Bayi

1. Jumlah Bayi lahir pada tahun ini   :    orang

2. Jumlah Bayi meninggal tahun ini  : .... - .....orang

  1. Kematian Ibu Melahirkan

1. Jumlah ibu melahirkan tahun ini                           :      orang

2. Jumlah ibu melahirkan meninggal tahun ini       : ... - .. orang

 

  1. Cakupan Imunisasi

1. Cakupan Imunisasi Polio 3             :        orang

2. Cakupan Imunisasi DPT-1              :           orang

3. Cakupan Imunisasi Cacar               :            orang

  1. Gizi Balita

1. Jumlah Balita                                     :           orang

2. Balita gizi buruk                                 : .........orang

3. Balita gizi baik                                    :           orang

4. Balita gizi kurang                               :            orang

 

  1. Pemenuhan air bersih

1. Pengguna sumur galian                  :            KK

2. Pengguna air PAH                            : .........KK

3. Pengguna sumur pompa                 : .....-.....KK

4. Pengguna sumur hidran umum     : .....- ....KK

5. Pengguna air sungai                                    :             KK

 

d).   Keagamaan.

1.    Data Keagamaan Pekon NGABEN Tahun 2015/2016.

Jumlah Pemeluk :

-       Islam                           :        orang

-       Katolik                        :       orang

-       Kristen                       :       orang

-       Hindu                         :       orang

-       Budha                                    : ...... ....orang

2.    Data Tempat Ibadah

Jumlah tempat ibadah  :

-       Masjid/ Musholla      :              buah

-       Gereja                        :           buah

-       Pura                           :           buah

-       Vihara                                    : .......-....buah

 

2.1.4 KEADAAN EKONOMI

a).  Pertanian

Jenis Tanaman :

1. Padi sawah                       :              ha

2. Padi Ladang                     :            ha

3. Jagung                              :              ha

4. Palawija                             :           ha

5. Tembakau                         :          .ha

6. Tebu                                   :           .ha

7. Kakao/ Coklat                   :       ha

8. Sawit                                  :         ha

9. Karet                                  :         ha

10. Kelapa                                :         ha

11. Kopi                                                :           ha

12. Singkong                           :         ha

13. Lain-lain                             :            ha

b).  Peternakan

Jenis ternak  :

1. Kambing                            :       ekor

2. Sapi                                    :       ekor

3. Kerbau                               :       ekor

3. Ayam                                  :      ekor

4. Itik                                       :      ekor

5. Burung                              :      ekor

6. Lain-lain                            : ....... .....ekor

c).   Perikanan                            

1. Tambak ikan                     : ......-.......ha

2. Tambak udang                 : .......-......ha

3. Lain-lain                            : ........-.....ha

 

 

d).  Struktur Mata Pencaharian

Jeis Pekerjaan :

1. Petani                                :              orang

2. Pedagang                         :         orang

3. PNS                                   :              orang

4. Tukang                              :         orang

5. Guru                                   :              orang

6. Bidan/ Perawat                : .......-....orang

7. TNI/ Polri                           : .......- ...orang

8. Pesiunan                          : .......-.. .orang

9. Sopir/ Angkutan               :           orang

10.  Buruh                                :       orang

11.  Jasa persewaan              :           orang

12.  Swasta                              :        .orang

 

2.2.  KONDISI PEMERINTAHAN PEKON

a).  Lembaga pemerintahan

Jumlah aparat Pekon :

1. Kepala Pekon               :   1      orang

2. Sekretaris Pekon          :   1      orang

3. Perangkat Pekon          :   36    orang

4. BHP                                :    7     orang

b).  Lembaga kemasyarakatan

Jumlah Lembaga Kemasyarakatan :

1. LPM                                 : 

2. PKK                                 :  

3. Posyandu                      :  

4. Pengajian                      :     Kelompok

5. Arisan                             :     Kelompok

6. Simpan Pinjam             :     Kelompok

7. Kelompok Tani              :     Kelompok

8. Gapoktan                       :     Kelompok

9. Karang Taruna              :      Kelompok

10. Risma                              :      Kelompok

11. Ormas/LSM                     :     Kelompok

12. Lain-lain                          : .....Kelompok          

 

c).   Pembagian Wilayah

Nama Dusun :      

1. Dusun 01           : Jumlah  2    RT

2. Dusun 02           : Jumlah   2   RT

3. Dusun 03           : Jumlah   2   RT

4. Dusun 04           : Jumlah   3   RT

 

 

 

 

 

 

d).  Struktur Organisasi Pekon

 

       
   
 
   

MASYARAKAT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN

PEKON NGABEN

KECAMATAN  NGABEN KABUPATEN NGABEN

 

NAMA-NAMA APARAT PEKON :

Kepala Pekon                             : DASIKIN R, BA

Sekretaris Pekon                       : ........................................

Kepala Urusan Pemerintahan            : ........................................

Kepala Urusan Umum              : ........................................

Kepala Urusan Pembangunan           : ........................................

Kepala Urusan Kesra               : ........................................

Kepala Urusan Keuangan       : ........................................

Kepala Dusun

1. Dusun ................  : ........................................

2. Dusun ................  : ........................................

3. Dusun ................  : ........................................

4. Dusun ................  : ........................................

5. Dusun ................  : ........................................

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN HIMPUN PEMEKONAN

PEKON NGABEN

KECAMATAN NGABEN KABUPATEN NGABEN

 

 

NAMA-NAMA ANGGOTA BADAN HIMPUN PEMEKONAN (BHP)

Ketua                                           : ............................................

Wakil Ketua                                : ............................................

Sekretaris                                    : ............................................

Bendahara                                  : ............................................

Anggota                                       : 1. ........................................

                                                        2. ........................................

                                                        3. ........................................

  4. ........................................

  5. ........................................

  6. ........................................

  7. ........................................

 


 

BAB III

MASALAH DAN POTENSI

 

Masalah dan potensi dimaksudkan disini berisikan hal-hal sebagai berikut:

1)    Daftar Masalah Dan Potensi Dari Potret Pekon;

Daftar masalah dari potret Pekon bersumber dari hasil pengkajian Pekon yang mencerminkan daftar masalah kondisi prasarana; lingkungan; kesehatan; pendidikan; sosial-budaya; keamanan dan sumberdaya perekonomian yang ada di Pekon.

Daftar potensi dari potret Pekon merupakan rincian peluang atau kondisi lain yang bisa dioptimalkan dari gambaran masalah yang ada di Pekon yang bisa merubah keadaan setempat menjadi lebih baik.

 

2)    Daftar Masalah Dan Potensi Dari Kalender Musim;

Daftar masalah dari kalender musim merupakan daftar gambaran dari hasil pengkajian dari kondisi musim di Pekon setempat yang menjelaskan situasi/keadaan pada masing-masing musim tertentu (musim kemarau; musim pancaroba; dan musim hujan).

Daftar potensi dari kalender musim merupakan daftar sumberdaya alam/material yang bisa dioptimalkan untuk mendukung perbaikan masalah (sosial; ekonomi; lingkungan; dll) yang ditimbulkan oleh faktor musim.

 

3)    Daftar Masalah Dan Potensi Dari Bagan Kelembagaan.

Daftar masalah dari bagan kelembagaan merupakan daftar masalah yang menjadi temuan dari hasil pengkajian atas kondisi kelembagaan yang ada di Pekon, seperti pada pemerintah Pekon; BHP; RT; Kelompok Tani; kelembagaan simpan pinjam; ; dll.

Daftar potensi dari bagan kelembagaan adalah daftar potensi yang bisa dikembangkan dari kondisi/keadaan yang ada dari masing-masing kelembagaan yang ada di Pekon tersebut.

 


 

 

BAB IV

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH PEKON

 

 

4.1. VISI DAN MISI

 

Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Pekon harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Himpun Pemekonan dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Pekon yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga Pekon sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

          Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun ke depan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Pekon ....................... dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.

4.1.1 Visi Pekon

           

“Kebersamaan Dalam Membangun Demi Pekon NGABEN Yang Lebih Maju”

Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk memperbaiki dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Pekon NGABEN baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 5 ( lima ) tahun ke depan Pekon NGABEN mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.

4.1.2 Misi

  1. Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan Pekon yang ada
  2. Bersama masyarakat dan kelembagaan Pekon menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif.
  3. Bersama masyarakat dan kelembagaan Pekon dalam mewujudkan Pekon NGABEN yang aman, tentram dan damai.
  4. Bersama masyarakat dan kelembagaan Pekon memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

4.2 KEBIJAKAN PEMBANGUNAN

Program Pekon diawali dari musyawarah Pekon yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, RT / RW, Pemerintah Pekon beserta BHP dalam rangka penggalian gagasan. Dari penggalian gagasan tersebut dapat diketahui permasalahan yang ada di Pekon dan kebutuhan apa yang diperlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.

Sebagai wakil dari masyarakat BHP berperan aktif membantu pemerintah PEKON dalam menyusun program Pembangunan.Pemerintah Pekon beserta BHP merumuskan program Pembangunan Pekon, dalam hal ini menyusun Pembangunan apa yang sifatnya mendesak dan harus dilakukan dengan segera dalam arti menyusun skala prioritas.

4.2.1 Arah Kebijakan Pembangunan Pekon

a).  Arah Pengelolahan Pendapatan Pekon

-       Pendapatan Pekon bersumber dari Swadaya/Usaha dan Dana dari Pemerintah.

-       Pajak  dipungut  oleh Kepala  Dusun dibantu oleh  Perangkat  Pekon  sesuai  dengan wilayahnya  masing - masing   kemudian  dikumpulkan  dan  disetorkan  oleh Kepala Pekon.

-       Pendapatan  dari Swadaya/Usaha dan dari  Pemerintah  dikelola  oleh bendahara Pekon.

 

 

b).  Arah Pengelolahan Belanja Pekon

1. Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Pekon

2. Tunjangan BHP dan Honor RT dan RW.

3. Pengadaan Barang dan jasa

4. Pengadaan  ATK, inventaris Kantor Pekon dll.

5. Biaya operasional Pemerintah Pekon

6. Pembangunan sarana dan prasarana, dll

c).    Kebijakan Umum Anggaran

Pemerintah Pekon bersama BHP melaksanakan musyawarah guna membahas anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolok ukur pada tahun-tahun sebelumnya yang kemudian dituangkan dalam APBPek.

4.2.2 Potensi Dan Masalah

a).  Sumber daya Alam

Potensi yang dimiliki Pekon NGABEN adalah sumberdaya alam yang dimiliki Pekon seperti lahan kosong, sungai, rawa, sawah, perkebunan, laut, hutan, pegunungan yang pada saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

b).  sumber daya manusia

Potensi yang dimiliki Pekon NGABEN adalah tenaga, kader kesehatan, kader pertanian, dan tersedianya SDM yang memadai ini bisa dilihat dari tabel tingkat pendidikan di atas.

c).   Sumber daya sosial

Potensi sumber daya sosial  yang dimiliki Pekon NGABEN adalah banyaknya lembaga-lembaga yanga ada dimasyarakat seperti LPM, Gapoktan, Kelompok Pengajian, Arisan, Kelompok Simpan Pinjam, Posyandu, Karang Taruna , Risma ,dan lani-lain.

 

 

d).  Sumber daya ekonomi

Potensi sumber daya ekonomi yang dimiliki Pekon NGABEN  adalah adanya Lahan-Lahan Pertanian, Perkebunan, maupun Peralatan Kerja Seperti Peternakan, Perikanan.

 

Di Pekon Permasalahan Secara Umum dijabarkan Sebagai Berikut :

a).  Bidang Sarana Prasarana Fisik

  1. Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam berswadaya dan pemeliharaan bangunan
  2. Lokasi Pembangunan yang tidak merata sehingga menimbulkan kecemburuan sosial
  3. Pembangunan yang kurang berdasarkan pada skala prioritas tetapi masih berdasar  keinginan
  4. Masih terbatasnya dana pembangunan Pekon yang dikelola Pekon

 

b).  Bidang Ekonomi

  1. Belum adanya pengembangan terhadap potensi ekonomi Pekon
  2. Belum adanya pemasukan dana secara maksimal
  3. Terbatasnya dana untuk modal
  4. Belum adanya pendidikan ketrampilan bagi masyarakat

 

c).   Bidang Sosial Budaya

  1. Pembangunan Non Fisik / Moral yang masih terabaikan
  2. Belum optimalnya pengembangan budaya lokal Pekon
  3. Masih rendahnya SDM dan pola pikir masyarakat
  4. Kurangnya partisipasi masyarakat terhadap desa
  5. Rasa individualisme masih kental dalam masyarakat

 

e).  Bidang Pemerintahan

  1. Terbatasnya Sumber Daya Manusia dalam pelaksanaan Pemerintahan
  2. Pelaku-pelaku pemerintahan belum secara jelas mengetahui tugas pokok dan fungsi
  3. Pelayanan masyarakat yang masih bersifat sentralistik
  4. Sistem pemerintahan ditingkat yang paling bawah (RT) belum dapat berjalan optimal
  5. Buku Administrasi yang belum dimanfaatkan secara optimal.
  6. Kesejahteraan bagi pelaku pemerintahan RT, Kepala Dusun, Keamanan tidak ada, sedang tugas dituntut supaya optimal.

 

f).    Bidang Kesehatan

  1. Belum adanya tempat pelayanan kesehatan ( PKD ) yang memadai
  2. Pemanfaatan Posyandu yang belum optimal
  3. Kegiatan kader posyandu yang masih bersifat perjuangan dan masih tergantung pada petugas kesehatan
  4. Belum terbentuk lembaga pelayanan kesehatan masyarakat

 

g).  Bidang  Kelembagaan

  1. Masih rendahnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi dari kelembagaan Pekon
  2. Tingkat pertemuan / Rapat Koordinasi yang masih kurang
  3. Belum tersusunnya rencana kegiatan / program kerja
  4. Buku pedoman tentang kelembagaan yang kurang
  5. Administrasi kurang optimal karena tidak adanya pelatihan

 

h).  Bidang Kamtibmas

  1. Kegiatan masyarakat dalam Siskamling belum optimal
  2. Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan
  3. Kurangnya kebersamaan dalam penanganan permasalahan
  4. SDM pelaku kamtibmas desa sangat rendah
  5. Kesejahteraan pelaku Polmas dan Linmas tidak ada
  6. Pembinaan SDM bagi lembaga

i).    Bidang Lingkungan Hidup

  1. Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan
  2. Belum tersedianya tempat pembuangan sampah yang memadai
  3. Pemanfaatan air bersih oleh masyarakat belum optimal
  4. Pelestarian lingkungan hidup yang masih kurang

 

j).    Bidang Partisipasi Masyarakat

  1. Partisipasi masyarakat dalam pertemuan masih kurang
  2. Kegiatan Gotong royong yang masih Kura
  3. Masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam kegiatan sosial

k).   Bidang Pertanian

  1. Saluran irigasi yang belum tertata dengan baik
  2. Perkumpulan petani belum berjalan dengan baik
  3. Kekurangan air pada musim kemarau
  4. Lahan pertanian sawah tadah hujan
  5. Para petani SDM nya masih rendah
  6. Kurang informasi bagi petani

 

l).    Bidang Hukum

  1. Masih dijumpai pelanggaran terhadap peraturan yang ada
  2. Penegakan hukum yang masih kurang
  3. Alergi terhadap aparat penegak hukum

 

m).  Bidang Perindustrian dan Perdagangan

  1. Home Industri yang belum dikembangkan
  2. Kesulitan dan penambahan modal
  3. Pembinaan Home Industri belum ada dari pemerintah
  4. Masih rendahnya pengertian tentang Koperasi

 

n).   Bidang Pertanahan

  1. Masih rendahnya kesadaran masyarakat  dalam membuat hak milik / sertifikat
  2. Pemasangan tanda batas tanah yang kurang jelas
  3. Belum memahami kekuatan hukum sertifikat tanda kepemilikan
  4. Sertifikat salah satu aset/kekayaan masyarakat
  5. Sertifikat dapat dijadikan anggunan dalam Bank

 

4.2.3 Program Pembangunan Pekon

a).  Sarana dan Prasarana

  1. Pembangunan/ rehap Balai dan Kantor Pekon
  2. Saluran air
  3. Jembatan dan gorong-gorong
  4. Pengerasan jalan ( onderlag dan sabes)
  5. Pembuatan talut

 

b).  Ekonomi

  1. Mengembangkan BUMPek
  2. Saluran Air Pertanian.
  3. Mengembangkan koperasi desa
  4. Menggali dana pembangunan desa melalui APBD desa

 

c).   Sosial Budaya

  1. Peningkatan Siskamling
  2. Gotong royong
  3. Partisipasi musyawarah

 

d).  Pendidikan

  1. Pelatihan Wira usaha
  2. Peningkatan SDM (PKK dan Kader Keuangan Pekon)
  3. Pelatihan Pertanian
  4. Pelatihan managemen koperasi

 

e).  Kesehatan

  1. Perbaikan saluran pembuangan
  2. MCK / Jamban keluarga
  3. Pelayanan kesehatan masyarakat
  4. Penyuluhan dan sosialisasi kesehatan
  5. Kegiatan posyandu

 

f).    Agama

    1. Pembangunan/Rehab Masjid
    2. Pembangunan / Rehab Mushola
    3. Pengajian lapanan ibu-ibu
    4. Kelompok yasinan
    5. Pembangunan/rehap pura
    6. Sembahyangan bagi umat hindu, Kristen dan Katolik

 

4.2.4. Strategi Pencapaian

a).  Strategi

Program Pekon NGABEN dilaksanakan dengan mengacu pada strategi-strategi yang disusun berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

b).  Menetapkan Pekon NGABEN sebagai pusat kegiatan pemerintah

      Fokus pengembangan dibidang pertanian dan perkebunan  yaitu pada tanaman kakao, sawit, dan budidaya tanaman padi dan jagung yang memiliki keunggulan komparatif dan diandalkan untuk dapat bersaing dengan daerah lainnya untuk dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

c).   Menyusun langkah-langkah operasional pembangunan Pekon.

  1. Orientasi pengembangan diarahkan pada peningkatan ekonomi masyarakat
  2. Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan
  3. Peningkatan peran masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat
  4. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peduli kesehatan
  5. Melestarikan kehidupan sosial masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai religius

d).  Menetapkan prioritas pengembangan Pekon.

  1. Pembangunan Pekon diarahkan pada infrastruktur Perpekonan
  2. Pembangunan sarana dan prasarana umum
  3. Pembangunan fasilitas penunjang pembangunan ekonomi

 

BAB V

PENUTUP

 

Semua program yang kami cantumkan hanya kebutuhan utama yang bisa menyusun lihat pada saat ini, tidak menutup kemungkinan ada program tambahan yang sifatnya darurat dan tidak bisa ditunda, karena tidak tercantum dalam rencana program maka swadaya masyarakat sangat diperlukan berupa tenaga gotong royong maupun material yang bisa diambil dari lokal Pekon.

Karena program ini hanya untuk 5 (lima) tahun maka untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka menengah pada masa Jabatan Kepala Pekon, penyusun menyiapkan program yang sifatnya hanya sekunder dan tidak membutuhkan biaya dalam jumlah besar karena masa akuisisi biasanya tidak lama.  Program tersebut meliputi rehabilitasi sarana dan prasarana yang ada selain itu menyusun juga akan melakukan evaluasi program apa saja yang belum terealisasi sehingga bisa diteruskan untuk RPJM-Des tahun-tahun selanjutnya sehingga program pembangunan tersebut bisa terus berkesinambungan meskipun yang menduduki jabatan Kepala Pekon silih berganti.

Demikian program - program yang kami rencanakan. Semoga Allah SWT memberikan  Ridho­  sehingga   semua   program   bias    terealisasi   sesuai  yang penyusunan dan perencanakan.

 

 

 

 

 

 

 

RENCANA  KERJA

PEMBANGUNAN PEKON

(RKP PEK)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEKON NGABEN

KECAMATAN NGABEN KABUPATEN NGABEN

TAHUN   2015