Sunday, February 1, 2015

Contoh RKP-Desa



    PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
KECAMATAN SUKOHARJO
DESA PANDANSARI
Jl. Raya Pekon Pandansari Kecamatan Sukoharjo Kode Pos 35374
   


KEPUTUSAN KEPALA DESA PANDANSARI
KECAMATAN SUKOH`ARJO KABUPATEN PRINGSEWU
Nomor : 06 Tahun 2013
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-Desa)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PANDANSARI,

Menimbang :a.  Bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa berupa rencana kerja pembangunan desa (RKP-Desa) yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah desa;
b.      Bahwa RKP-Desa dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa ) setiap tahun berdasarkan RPJM-Desa dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan Kepala Desa ;
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa.
Mengingat : 1.  Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
2.         Peraturan Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
3.         Peraturan Dalam negri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat
4.         Peraturan Dalam negri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Pedoman Penyusuna dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan
5.         Peraturan Dalam negri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa
6.         Peraturan Dalam negri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Pprogram Pembangunan Desa
7.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RP JMDes)
MEMUTUSKAN :

Menetapkan         :
Pertama          :    Melaksanakan musyawarah Perencanaan Pembangunan desa dalam menyusun RKP-Desa dan melaporkan kepada Bupati melalui Kecamatan.
Kedua             :     RKP-Desa disusun berdasarkan RPJM-Desa 5 (lima) tahunan melalui
forum Musrenbang-Desa.
Ketiga          :    Berita acara RKP-Desa ditandatangani oleh Pemerintah Desa dan LPMD atau  dengan sebutan lain sebagai  koordinator penyusunan RKP-Desa.
Keempat         :       RKP-Desa merupakan bahan baku rencana kegiatan pembangunan
di Desa untuk/wajib diusulkan ke RKP-Daerah.
Kelima          :      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di           : Pandansari
Pada Tanggal           :  Januari 2013

KEPALA DESA PANDANSARI,



Dasikin, BA

Lampiran I     :  KEPUTUSAN KEPALA PEKON PANDANSARI
Nomor            :    Tahun 2013
Tanggal         :     Januari 2013
Tentang     :  RENCANA KERJA PEMBANGUNAN PEKON (RKP Pek) TAHUN         2013

BAB  I

PENDAHULUAN


1.1.            LATAR  BELAKANG

Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa, maka desa harus mempunyai  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Dokumen  Rencana Kerja Pembangunan  Desa (RKP Desa)  atau Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa)

RP JM Pekon Pandansari ini merupakan rencana strategis Pekon Pandansari untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa, RPJM Desa tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan perinsip-perinsip Pemerintah yang baik (Good Govement)seperti Partisipasif, Transparan dan akuntabilitas
1.2.            LANDASAN HUKUM.
1.      UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
2.      UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
4.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan pembangunan desa;
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007 tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
10.  Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
11.  Surat Kementrian Dalam Negri No 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 perihal Juknis Perencanaan Pembangunan Desa
12.  Inpres Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pembangunan Yang Berkeadilan

1.3.            MAKSUD DAN TUJUAN
a.       Maksud Penyusunan RPJMDes
Maksud diadakannya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah:
1.      Menjabarkan Visi dan Misi, dan Program pemerintah desa dalam kurun waktulima tahun dalam melaksanakan proses pembangunan
2.      Denagn dilakukannya UU Otonomi Daerah diharapkan dalam melakukan proses pembangunan di desa bisa di preoritaskan sesuai dengan kondisi serta potensi yang dimiliki desa setempat.
3.      Memberikan kesempatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan yang dilaksanakan di desa yang diharapkan bisa menekan terjadinya penyimpangan dalam proses pelaksanaannya
b.      Tujuan Penyusunan RPJMDes
Adapun tujuan diadakanya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dsa (RPJMDes) adalah:
1.      Membuat suatu dokumen perencanaan pembangunan yang memberikan arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa,sasaran-sasaran strategis yang ingin dicapai selama Lima tahun kedepan
2.      Memberikan arahan mengenai kebijakan umum dan program pembangunan desa selam lima tahun kedepan
3.      Menjadi landasan bagi penyusunan usulan program desa yang akan dibiyayai oleh APMDs, APBD Kabupaten, APBD Propinsi serta APBN
4.      Sebagai bahan evaluasi serta refleksi pembangunan yang akan datang
5.      Sebagai media informasi dan juga pengukuran kinerja pemerintah desa terkait capaian-capaian pembangunan dalam kurun waktu lima tahun kedepan
1.4    VISI  DAN MISI

Visi dan Misi

Visi

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Pandansari ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Pandansari seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi Desa Pandansari adalah  :

“KEBERSAMAAN DALAM MEMBANGUN DEMI PEKON PANDANSARI YANG LEBIH MAJU “





Misi

Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Pandansari, sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa Pandansari adalah:

1.      Bersama Masyarakat memperkuat kelembagaan desa yanga ada
2.      Bersama masyarakat dan kelembagaan desa menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif
3.      Bersama masyarakat dan lembaga desa dalam mewujudkan Pekon Pandansari yang aman, tentram dan damai
4.      Bersama masyarakat dan lembagaan desa memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat



















BAB II

ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA TAHUN 2013

Keuangan Desa merupakan semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundanganundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa  dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara partisipatif dan transparan dengan proses penyusunannya dimulai dari lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. APBDesa didalamnya memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun bersangkutan.
A.     PENDAPATAN
Pendapatan desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.
Asumsi pendapatan Desa Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.252.108.000,- (dua ratus lima puluh dua seratus delapan ribu rupiah) yang bersumber dari :



Kode
Anggaran   
URAIAN   
VOL   
SAT    JUMLAH
(Rp)      
1    2    3    4    6      
1    PENERIMAAN                  
1.1    Pendapatan asli Pekon            252.108.000      
1.1.01    Hasil Usaha Pekon            14.000.000      
1.1.02    Swadaya dan Partisipasi Masyarakat            5.500.000      
1.1.03    Penyisihan Dana Swadaya Masyarakat            2.500.000      
1.1.04    Kutipan biaya adm. Atas hak tanah dan bangunan            1.500.000      
1.1.05    Pengantar sertifikasi kepemilikan tanah dan bangunan    50    Srt/th    750.000      
1.1.06      Pengantar akta hibah/jual beli/waris tanah dan bangunan    75    Srt/th    750.000      
1.1.07    Kutipan biaya administrasi kependudukan catatan sipil            1.000.000      
1.1.08    Kutipan biaya administrasi lainya            858.000      
1.1.09    Penyisihan dana partisipasi masyarakat            750.000      
1.1.11    Bantuan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten             94.000.000      
1.1.13    Bantuan pemerintah provinsi            5.500.000      
1.1.14    Bantuan pemerintah kabupaten            100.000.000      
1.1.15    Bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah            25.000.000   

B.    BELANJA
Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 yang terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.
Adapun asumsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai berikut :




KODE
ANGGARAN   
URAIAN   
VOL   
SAT    JUMLAH
(Rp)      
1    2    3    4    5      
2    PENGELUARAN            291.900.000      
2.1    Pengeluaran Rutin            16.301.000      
2.1.01    Belanja Pegawai            15.000.000      
2.1.02    Tunjangan Kepala Pekon (1 org x 12 bln)    12    1.500.000    180.500.000      
2.1.03    Tunjangan Perangkat Pekon (6 org x 12  bln)            9.500.000      
2.1.04    Tunjangan penghasilan anggota BHP (4 org x 12 bln)     12        2.000.000      
2.1.05    Belanja Barang            1.890.000      
2.1.06    Belanja barang alat tulis            450.000      
2.1.07    Belanja barang peralatan kantor            499.000      
2.1.08    Belanja peralatan dinas            1.849.000      
2.1.09    Belanja Dinas Perangkat Pekon (bantuan transportasi)             1.000.000      
2.1.10    Perjalanan dinas anggota BHP (bantuan transportasi)            450.000      
2.1.11    Dalam pekon(6 org/bln/keg)    6    25.000    200.000      
2.1.12    Dalam Kecamatan
(3 org/bln/keg)    3    30.000    199.000      
2.1.13    Belanja lainya            4.110.000      
2.1.14    Belanja Koran            900.000      
2.1.15    Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah pekon            2.760.000      
2.1.16    Pembangunan kantor Pekon            15.000.000   



C.    PEMBIAYAAN
Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Namun demikian dalam RKP-Desa Tahun 2013 ini, Pemerintah Desa Pandansari belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan mengingat belum disusunnya Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2012 sehingga belum dapat diasumsikan besaran Sisa Lebih Perhitungan Lebih Tahun Anggaran 2013 (SilPA).



BAB III
PRIORITAS PEMBANGUNAN DESA
Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai dengan sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif. Dalam penyusunan RKP-Desa Tahun 2013 didasarkan pada 4 (empat) analisia sebagai berikut :
A.    BERDASARKAN EVALUASI PEMBANGUNAN TAHUN SEBELUMNYA
Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap kesesuaian antara program dan kegiatan yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2012 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2012. Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan permasalahan sebagai berikut :
1. Kegiatan yang dibiayai oleh APBDesa
a. Keberhasilan
Pembangunan Fisik
1.      Terbangunnya aspal jalan arah purwodadi
2.      Terbangunnya Renovasi Balai Pekon
b. Kendala dan permasalahan
1.      Belum selesainya pembangunan jalan aspal arah desa pandansari dari 2000m hanya yang terealisasi 500m dan terkesan pembangunan jalan asal asalan.dengan dana APBD Tahun Anggaran 2013

B. BERDASARKSN RPJM-Des
         Berdasarkan Peraturan Desa Pandansari nomor 02 Tahun 2013 tentang RPJMDes Desa Pandansari pada tahun 2013 prioritas masalah yang harus diselesaikan adalah :
a).  Bidang Sarana Prasarana Fisik
1.    Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam berswadaya dan pemeliharaan bangunan
2.    Lokasi Pembangunan yang tidak merata sehingga menimbulkan kecemburuan sosial
3.    Pembangunan yang kurang berdasarkan pada skala prioritas tetapi masih berdasar  keinginan
4.    Masih terbatasnya dana pembangunan Pekon yang dikelola Pekon

b).  Bidang Ekonomi
1.    Belum adanya pengembangan terhadap potensi ekonomi Pekon
2.    Belum adanya pemasukan dana secara maksimal
3.    Terbatasnya dana untuk modal
4.    Belum adanya pendidikan ketrampilan bagi masyarakat

c).   Bidang Sosial Budaya
1.    Pembangunan Non Fisik / Moral yang masih terabaikan
2.    Belum optimalnya pengembangan budaya lokal Pekon

            d). Bidang Pemerintahan
1.    Terbatasnya Sumber Daya Manusia dalam pelaksanaan Pemerintahan
2.    Pelaku-pelaku pemerintahan belum secara jelas mengetahui tugas pokok dan fungsi
3.    Pelayanan masyarakat yang masih bersifat sentralistik
4.    Sistem pemerintahan ditingkat yang paling bawah (RT) belum dapat berjalan optimal

e).  Bidang Kesehatan
1.    Belum adanya tempat pelayanan kesehatan ( PKD ) yang memadai
2.    Pemanfaatan Posyandu yang belum optimal
3.    Kegiatan kader posyandu yang masih bersifat perjuangan dan masih tergantung pada petugas kesehatan
4.    Belum terbentuk lembaga pelayanan kesehatan masyarakat

f).    Bidang  Kelembagaan
1.    Masih rendahnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi dari kelembagaan Pekon
2.    Tingkat pertemuan / Rapat Koordinasi yang masih kurang
3.    Belum tersusunnya rencana kegiatan / program kerja
4.    Buku pedoman tentang kelembagaan yang kurang

g).  Bidang Kamtibmas
1.    Kegiatan masyarakat dalam Siskamling belum optimal
2.    Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan
3.    Kurangnya kebersamaan dalam penanganan permasalahan

h).  Bidang Lingkungan Hidup
1.    Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan
2.    Belum tersedianya tempat pembuangan sampah yang memadai
3.    Pemanfaatan air bersih oleh masyarakat belum optimal
4.    Pelestarian lingkungan hidup yang masih kurang

i).    Bidang Partisipasi Masyarakat
1.    Partisipasi masyarakat dalam pertemuan masih kurang
2.    Kegiatan Gotong royong yang masih Kura
3.    Masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam kegiatan sosial
j).    Bidang Pertanian
1.    Saluran irigasi yang belum tertata dengan baik
2.    Perkumpulan petani belum berjalan dengan baik
3.    Kekurangan air pada musim kemarau
4.    Lahan pertanian sawah tadah hujan
k).   Bidang Hukum
1.    Masih dijumpai pelanggaran terhadap peraturan yang ada
2.    Penegakan hukum yang masih kurang
3.    Alergi terhadap aparat penegak hukum

l).     Bidang Perindustrian dan Perdagangan
1.    Home Industri yang belum dikembangkan
2.    Kesulitan dan penambahan modal

m).  Bidang Pertanahan
1.    Masih rendahnya kesadaran masyarakat  dalam membuat hak milik / sertifikat
2.    Pemasangan tanda batas tanah yang kurang jelas
3.    Belum memahami kekuatan hukum sertifikat tanda kepemilikan

B.     BERDASARKAN PRIORITAS KEBIJAKAN SUPRA DESA
RKP-Desa sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan daerah dalam proses penyusunannya harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja Kecamatan dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini mutlak diperlukan agar RKP-Desa benar-benar dapat mendorong terwujudnya visi-misi daerah secara menyeluruh.
Berdasarkan analisa kebijakan supra desa, maka pembangunan tahun 2013 diprioritaskan pada kegiatan-kegiatan yang secara efektif mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui optimalisasi pembangunan sektor perekonomian rakyat.









BAB IV

KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Pandansari yang tersusun dalam RKP-Desa Tahun 2013 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2013 nantinya akan benar-benar berjalan secara efektif dan efisien untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya peningkatan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan dan lain sebagainya. Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada tingkat desa.
Rumusan prioritas kebijakan program pembangunan Desa Pandansari secara rinci dikelompokkan sebagai berikut :
A.     PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SKALA DESA
Prioritas program pembangunan skala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran belanja desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan, tersedianya sumber daya yang ada di desa.
Adapun program dan kegiatan pembangunan tersebut meliputi :

NO    BIDANG & KEGIATAN    LOKASI    VOL.      
1    PENGEMBANGAN WILAYAH              
1.1    SARANA PRASARANA              
1.1.1    Pembangunan perkerasan jalan telford
saru paket    Rw 01/Rt 01    1100m      
1.1.2    Pembangunan perkerasan jalan telford
saru paket    Rw 03/ Rt 05    900m      
1.1.3    Peningkatan mutu aspal jalan arah pekon
Purwodadi    Rw 04    1500m      
1.1.4    Peningkatan mutu aspal jalan arah pekon
pandansari selatan    Rw 01    1200m      
1.1.5    Pembangunan gapura makam    Rw 02/Rt 03    1 Unit      
1.1.6    Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP)              
2    PEMUDA, SOSIAL DAN BUDAYA              
2.1    PENDIDIKAN              
2.1.1    Pengadaan Guru TK    Sekolah TK, Rw 02/Rt 04    2 orang      
2.2    KETERAMPILAN              
2.2.1    Pengadaan Alat Keterampilan, pengerajin kayu    Rw 01 / Rt 01    1 Unit      
2.2.2    Mendatangkan tenaga pembimbing dan tenaga ahli    Desa    Ls      
2.3    SOSIAL              
2.3.1    Program Bedah Rumah    Desa    10 Unit      
3.3    PEMERINTAHAN              
3.3.1    Bantuan kesejahteraan bagi Kader Posyandu, PKK, Rt/Rw           

B.      BERDASARKAN RPJM-DESA
Berdasarkan Peraturan Desa Pandansari Nomor 02 Tahun 2013 tentang Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Panggungrejo Tahun 2013 prioritas masalah yang harus diselesaikan meliputi permasalahan sebagai berikut :
1.    Bidang Sarana Prasarana Fisik
a)    Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam berswadaya dan pemeliharaan     bangunan
b)    Lokasi Pembangunan yang tidak merata sehingga menimbulkan kecemburuan sosial
c)    Pembangunan yang kurang berdasarkan pada skala prioritas tetapi masih berdasar  keinginan
d)    Masih terbatasnya dana pembangunan Pekon yang dikelola Pekon

2.    Bidang Ekonomi
a)    Belum adanya pengembangan terhadap potensi ekonomi Pekon
b)    Belum adanya pemasukan dana secara maksimal
c)    Terbatasnya dana untuk modal
d)    Belum adanya pendidikan ketrampilan bagi masyarakat
3.    Bidang Sosial Budaya
a)    Pembangunan Non Fisik / Moral yang masih terabaikan
b)    Belum optimalnya pengembangan budaya lokal Pekon
4.    Bidang Kesehatan
a)    Belum adanya tempat pelayanan kesehatan ( PKD ) yang memadai
b)    Pemanfaatan Posyandu yang belum optimal
c)    Kegiatan kader posyandu yang masih bersifat perjuangan dan masih tergantung pada petugas kesehatan
d)    Belum terbentuk lembaga pelayanan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Desa Pandansari Nomor 06 Tahun 2013 tentang Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pandansari Tahun 2013 prioritas masalah yang harus diselesaikan meliputi permasalahan sebagai berikut :
1.    Bidang Sarana Prasarana Fisik
a)    Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam berswadaya dan pemeliharaan     bangunan
b)    Lokasi Pembangunan yang tidak merata sehingga menimbulkan kecemburuan sosial
c)    Pembangunan yang kurang berdasarkan pada skala prioritas tetapi masih berdasar  keinginan
d)    Masih terbatasnya dana pembangunan Pekon yang dikelola Pekon
2.    Bidang Ekonomi
a)    Belum adanya pengembangan terhadap potensi ekonomi Pekon
b)    Belum adanya pemasukan dana secara maksimal
c)    Terbatasnya dana untuk modal
d)    Belum adanya pendidikan ketrampilan bagi masyarakat
e)    Belum adanya pembinaan dari pemerintah dalam kelompok usaha.
3.    Bidang Sosial Budaya
a)    Pembangunan Non Fisik / Moral yang masih terabaikan
b)    Belum optimalnya pengembangan budaya lokal Pekon
4.    Bidang Kesehatan
a)    Belum adanya tempat pelayanan kesehatan ( PKD ) yang memadai
b)    Pemanfaatan Posyandu yang belum optimal
c)    Kegiatan kader posyandu yang masih bersifat perjuangan dan masih tergantung pada petugas kesehatan
d)    Belum terbentuk lembaga pelayanan kesehatan masyarakat.






BAB V
PENUTUP
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan desa dan masyarakat untuk saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Diharapkan proses penyusunan RKP-Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat ini akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat, maka diharapkan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dapat seluruhnya teranggarkan secara proporsional.
Demikian penyusunan RKP-Desa ini agar dapat menjadi acuan dan pedoman pelaksanaan pembangunan di Desa Pandansari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Tahun 2013.
KEPALA DESA PANDANSARI
ttd
DASIKIN, BA





PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
KECAMATAN SUKOHARHO
DESA PANDANSAR













RKP Des
(Rencana Kerja Pembangunan Desa)








PEMERINTAH DESA PANDANSARI KEC SUKOARJO KAB PRINGSEWU-LAMPUNG
TAHUN 2013

No comments:

Post a Comment