KOP PEKON
KEPUTUSAN KEPALA PEKON …………………
KECAMATAN ……………….. KABUPATEN PRINGSEWU
NOMOR : ……………………………….
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PERUMUS
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH PEKON (RPJM PEKON)
TAHUN ………… S/D ……………..
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PEKON………………….,
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan desa selama 5 (lima) tahun kedepan perlu disusun suatu rencana pembangunan jangka menengah pekon (RPJMPekon) yang berlaku untuk 20… s/d 20… ;
b. Bahwa untuk kelancaran penyusunan RPJMPekon tersebut perlu dibentuk Tim Perumus yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pekon.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4309);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim Perumus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJMPekon) Tahun 20.. s/d 20.. dengan susunan sebagaimana terlampir
KEDUA : Tim sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas :
- Mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 20… s/d 20…
- Merumuskan Draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJM Pekon) Tahun 20… s/d 20…
- Menyelenggarakan Musrenbang tingkat dusun dan tingkat desa untuk menentukan skala prioritas
- Menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJM Pekon) Tahun 20… s/d 20…
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, Tim Perumus bertanggung jawab kepada Kepala Pekon ;
KEEMPAT : Masa jabatan Tim Perumus sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA adalah sampai dengan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJM Pekon) Tahun 20… s/d 20…
KELIMA : Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon …………Tahun 20…. ;
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ……………
pada tanggal …………………
KEPALA PEKON…………..,
…………………………………..
Tembusan :
1. Camat ……………..
2. Anggota Tim Perumus RPJM Pekon
Lampiran : Keputusan Kepala Pekon ………………
Nomor : ……………………………….
Tanggal : ………………………………….
SUSUNAN TIM PERUMUS
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) Pekon
PEKON ……………………….. KECAMATAN …………………………….. KABUPATEN PRINGSEWU
TAHUN …………. S/D ………….
No |
Nama |
Jabatan |
Jabatan Dalam Tim |
1 |
|
Kepala Pekon |
Koordinator |
2 |
|
Sekretaris Pekon |
Sekretaris |
3 |
|
LPM |
Anggota |
4 |
|
LPM |
Anggota |
5 |
|
KPMD |
Anggota |
6 |
|
KPMD |
Anggota |
7 |
|
Kepala Dusun |
Anggota |
8 |
|
Kepala Dusun |
Anggota |
9 |
|
Masyarakat |
Anggota |
10 |
|
Masyarakat |
Anggota |
11 |
|
Masyarakat |
Anggota |
Ditetapkan di ……………
pada tanggal …………………
KEPALA PEKON…………..,
…………………………………..
No comments:
Post a Comment