Monday, April 13, 2015

SK RPJM DES

 

 

KOP PEKON

 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA PEKON …………………

KECAMATAN ……………….. KABUPATEN PRINGSEWU

NOMOR : ……………………………….

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PERUMUS

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH PEKON (RPJM PEKON)

TAHUN ………… S/D ……………..

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA PEKON………………….,

 

Menimbang       :  a.  Bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan desa selama 5 (lima) tahun kedepan perlu disusun suatu rencana pembangunan jangka menengah pekon (RPJMPekon) yang berlaku untuk 20… s/d 20… ;

                             b.  Bahwa untuk kelancaran penyusunan RPJMPekon tersebut perlu dibentuk Tim Perumus yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Pekon.

 

Mengingat        : 1.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003  Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);;

                             2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4309);

                             3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);

                             4.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

                             5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

                             6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

                             7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :

KESATU          :  Membentuk Tim Perumus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJMPekon) Tahun 20.. s/d 20.. dengan susunan sebagaimana terlampir

KEDUA           : Tim sebagaimana dimaksud pada diktum  KESATU mempunyai tugas :

  1. Mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 20… s/d 20…
  1.  Merumuskan Draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJM Pekon) Tahun 20… s/d 20…
  2. Menyelenggarakan Musrenbang tingkat dusun dan tingkat desa untuk menentukan skala prioritas
  3. Menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJM Pekon) Tahun 20… s/d 20…

KETIGA          : Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA, Tim Perumus bertanggung jawab kepada Kepala Pekon ;

KEEMPAT       : Masa jabatan Tim Perumus sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA adalah sampai dengan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJM Pekon) Tahun 20… s/d 20…

KELIMA          :  Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon …………Tahun 20…. ;

KEENAM        : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di ……………

pada tanggal …………………

 

 

KEPALA PEKON…………..,

 

 

 

 

 

…………………………………..

Tembusan :

 

1. Camat ……………..

2. Anggota Tim Perumus RPJM Pekon

 

 

Lampiran   : Keputusan Kepala Pekon ………………

Nomor       : ……………………………….

Tanggal      : ………………………………….

 

 

SUSUNAN TIM PERUMUS

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) Pekon

PEKON ……………………….. KECAMATAN …………………………….. KABUPATEN PRINGSEWU

TAHUN …………. S/D ………….

 

 

 

 


No


Nama


Jabatan


Jabatan Dalam Tim


1


 


Kepala Pekon


Koordinator


2


 


Sekretaris Pekon


Sekretaris


3


 


LPM


Anggota


4


 


LPM


Anggota


5


 


KPMD


Anggota


6


 


KPMD


Anggota


7


 


Kepala Dusun


Anggota


8


 


Kepala Dusun


Anggota


9


 


Masyarakat


Anggota


10


 


Masyarakat


Anggota


11


 


Masyarakat


Anggota

 

 

Ditetapkan di ……………

pada tanggal …………………

 

KEPALA PEKON…………..,

 

 

 

 

…………………………………..

 

No comments:

Post a Comment